Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Dukung Polisi Pakai Pasal Pembunuhan untuk Jerat Pelindas Pengendara di Cakung

Kompas.com - 23/06/2023, 15:44 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MBP (33), pengendara motor yang tewas dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menanggapi soal penerapan pasal pembunuhan terhadap pelaku pengendara mobil OD (26).

Kuasa hukum MBP, Rully Situmorang menyampaikan bahwa keluarga telah mendapatkan informasi mengenai penggunaan Pasal 338 KUHP.

"Kami sependapat (Pasal 338 KUHP), bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral," ujar Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Rully mengatakan, keputusan polisi menjerat OD dengan pasal pembunuhan itu dirasa sudah sesuai dengan harapan keluarga.

Baca juga: Saat Polisi Tetapkan Kasus Pemotor Dilindas Pengendara Mobil di Cakung Sebagai Tindak Pidana Pembunuhan

"Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," tuturnya.

Keluarga MBP mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat mengusut kasus tabrakan tersebut.

"Atas nama keluarga korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.

Sejauh ini, kata Rully, pihak keluarga masih akan terus berjuang untuk memastikan OD mendapat hukuman setimpal.

"Untuk selanjutnya kami akan koordinasi dengan Polda Metro untuk memastikan mengenai pengenaan pasal pidana kepada tersangka ini," kata Rully.

Baca juga: Terapkan Pasal Pembunuhan dalam Kecelakaan Cakung, Polda Metro: Pelanggaran UU Lalu Lintas Sudah Gugur

Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.

Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup. Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).

Latif menuturkan, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.

Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan

"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.

Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com