BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga MBP (33), pengendara motor yang tewas dilindas di Cakung, Jakarta Timur, menanggapi soal penerapan pasal pembunuhan terhadap pelaku pengendara mobil OD (26).
Kuasa hukum MBP, Rully Situmorang menyampaikan bahwa keluarga telah mendapatkan informasi mengenai penggunaan Pasal 338 KUHP.
"Kami sependapat (Pasal 338 KUHP), bahwa memang apabila dilihat dari video yang sudah viral," ujar Rully Situmorang saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).
Rully mengatakan, keputusan polisi menjerat OD dengan pasal pembunuhan itu dirasa sudah sesuai dengan harapan keluarga.
"Ditambah dengan hal-hal yang selama ini disampaikan oleh kepolisian, memang lebih tepat jika kepada pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana," tuturnya.
Keluarga MBP mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja cepat mengusut kasus tabrakan tersebut.
"Atas nama keluarga korban, kami sampaikan apresiasi atas kerja cepat dan cermat yang sudah dilakukan oleh kepolisian," ujarnya.
Sejauh ini, kata Rully, pihak keluarga masih akan terus berjuang untuk memastikan OD mendapat hukuman setimpal.
"Untuk selanjutnya kami akan koordinasi dengan Polda Metro untuk memastikan mengenai pengenaan pasal pidana kepada tersangka ini," kata Rully.
Sebelumnya diberitakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, kasus kecelakaan di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan MBP tak masuk kategori pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Menurut Latif, hal itu yang menjadi dasar Dirlantas menyerahkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Latif menyatakan kasus ini masuk kategori perkara Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Undang-Undang Lalu Lintas-nya sudah digugurkan, sudah ditutup. Sudah kami serahkan karena setelah dilakukan gelar khusus perkara itu masuknya perkara ke Pasal 338 KUHP," jelas Latif saat dihubungi, Kamis (22/6/2023).
Latif menuturkan, penyidik menemukan unsur pembunuhan dari niat pengemudi berinisial OS (26) untuk menabrak MBP.
Baca juga: Ini Dasar Polda Metro Tetapkan Perkara Kecelakaan Cakung dengan Pasal Pembunuhan
"Unsur kelalaian dalam dia mengemudi membahayakan tidak terpenuhi unsur. Karena ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," ujarnya.
Latif menyatakan pelaku terlibat konflik dengan korban sebelum terjadinya kecelakaan. Hal ini yang membuat pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh," jelas Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.