JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara (WN) Iran berinisial HR (35) dapat menghasilkan 0,5 kilogram sabu dalam waktu 15 menit.
Ia memproduksi barang haram itu di dalam unit Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, tersangka mengolah narkoba itu dalam ruangan berukuran 3x4 meter.
"Saya jelaskan bahwa bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu (HR) ini, hanya membutuhkan 15 menit," ujar Jean dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6/2023).
Baca juga: WN Iran Produksi Sabu Seorang Diri di Ruang 3x4 Meter Apartemen Kawasan Cengkareng
"(Tersangka) memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu olahan," kata dia lagi.
Setelah diproduksi, sabu tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka lain yakni RP (49). Jean menyebut, RP merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Total, para pelaku telah memasarkan sabu sebanyak tiga kali.
"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X," tutur dia.
Penjualan kedua seberat 150 gram dan 50 gram sabu dijual kembali oleh RP. Adapun HR memproduksi sabu seorang diri.
"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," ungkap Jean.
Baca juga: WN Iran Produksi Narkoba di Pabrik Dalam Apartemen Kawasan Cengkareng
Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran.
X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu. Pelaku X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.
"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.
HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada RP. Ia menyebut, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain yakni Y WN Iran dan WNI berinisial Z.
Jean menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.
"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," papar dia.
Baca juga: Rumah DP Rp 0 Dipasarkan jadi Indekost, Politikus PSI Ini Salahkan Pemprov DKI
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.
Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yakni X, Y, dan Z.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.