Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Iran Hanya Butuh 15 Menit untuk Produksi 0,5 Kilogram Sabu di Apartemen Cengkareng

Kompas.com - 23/06/2023, 19:29 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara (WN) Iran berinisial HR (35) dapat menghasilkan 0,5 kilogram sabu dalam waktu 15 menit.

Ia memproduksi barang haram itu di dalam unit Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan, tersangka mengolah narkoba itu dalam ruangan berukuran 3x4 meter.

"Saya jelaskan bahwa bahan baku yang digunakan oleh tersangka satu (HR) ini, hanya membutuhkan 15 menit," ujar Jean dalam konferensi pers di Apartemen Vittoria Residence, Jumat (23/6/2023).

Baca juga: WN Iran Produksi Sabu Seorang Diri di Ruang 3x4 Meter Apartemen Kawasan Cengkareng

"(Tersangka) memasak bahan baku itu dengan menggunakan kompor, dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu olahan," kata dia lagi.

Setelah diproduksi, sabu tersebut kemudian diedarkan oleh tersangka lain yakni RP (49). Jean menyebut, RP merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Total, para pelaku telah memasarkan sabu sebanyak tiga kali.

"Yang pertama 200 gram itu dilakukan pendistribusian dan diterima juga di daerah seputaran TKP sini jadi tempatnya tidak jauh-jauh itu diterima oleh DPO X," tutur dia.

Penjualan kedua seberat 150 gram dan 50 gram sabu dijual kembali oleh RP. Adapun HR memproduksi sabu seorang diri.

"Tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa," ungkap Jean.

Baca juga: WN Iran Produksi Narkoba di Pabrik Dalam Apartemen Kawasan Cengkareng

Lebih jauh, dia menyampaikan bahwa dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran.

X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu. Pelaku X yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.

"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.

HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada RP. Ia menyebut, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain yakni Y WN Iran dan WNI berinisial Z.

Jean menjelaskan, penangkapan HR dilakukan pada 14 Juni 2023. Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian menangkap RP.

"Penangkapan tersangka pertama tanggal 14 Juni, satu hari sebelumnya ternyata telah dilakukan transaksi dengan kurir tersangka kedua, RP," papar dia.

Baca juga: Rumah DP Rp 0 Dipasarkan jadi Indekost, Politikus PSI Ini Salahkan Pemprov DKI

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu sebanyak 12,36 kilogram, aseton sebanyak 2.500 ml, prekusor, dan peralatan untuk memproduksi sabu lainnya.

Kini, HR dan RP telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain kedua tersangka, polisi masih memburu dua pelaku lain yakni X, Y, dan Z.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114, subsider pasal 112, subsider pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com