JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah unit di Apartemen Vittoria Residence, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat dijadikan pabrik pembuatan sabu oleh warga negara (WN) Iran berinisial HR (35).
Tersangka meracik barang haram itu di sebuah ruangan berukuran 3x4 meter. Kompas.com mendatangi ruangan yang terletak di lantai 15 apartemen itu pada Jumat (23/6/2023).
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pintu unit tampak telah dipasangi garis polisi.
Memasuki area dalam, tampak ruangan bernuansa serba putih. Di dalam unit, ada dua kamar tidur, toilet, dan sofa. Ada pula balkon di dekat jendela yang mengarah keluar apartemen.
Baca juga: Polisi Buru Pengendali dan Pengedar Sabu Home Industry di Apartemen Cengkareng
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan HR memproduksi sabu di beberapa tempat. Ia membuat sabu di toilet, kamar tidur, dan balkon. Jayadi menjelaskan, HR meletakkan bahan baku pembuatan sabu di rak dekat kloset.
"Ini bahan bakunya di kontainer besar sama kontainer kecil. Jadi mereka memang sengaja untuk memisahkan bahan baku proses produksi, pemasakan, dan proses pengeringan," ungkap Jayadi.
Ia lalu menunjukkan dua kontainer sabu cair yang digunakan pelaku. Menurut Jayadi, dalam 15 menit HR mengasilkan sabu seberat 0,5 kilogram.
Menelusuri area balkon, terlihat peralatan masak yang terdiri dari kompor portable, panci, saringan kecil, hingga mangkuk.
Baca juga: WN Iran Hanya Butuh 15 Menit untuk Produksi 0,5 Kilogram Sabu di Apartemen Cengkareng
Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak berkata sabu cair yang telah dimasak nantinya dikeringkan. Sabu itu ditaruh di atas kain berwarna putih.
"Ini tempat dia mengeringkan. Ini pada saat tersangka ini menyaring ada saringannya, dan ini bahan bakunya bahan baku ini yang mengandung metafetamin," kata Jean.
Setelah itu, tersangka menyimpan sabu dalam lemari. Di sana, tampak pula bungkusan sabu jadi yang disimpan oleh HR.
Dalam konferensi pers, Jean menyampaikan, dalam melancarkan aksinya HR dikendalikan oleh pelaku lain berinisial X yang juga WN Iran. X, menawarkan HR pekerjaan untuk memproduksi sabu.
Baca juga: Kronologi Kasus Pabrik Produksi Sabu di Apartemen Kawasan Daan Mogot
Pelaku X, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu memberikan sejumlah uang kepada HR.
"(HR) ditawari untuk bekerja memproduksi narkoba, tersangka satu mengetahui apa yang akan dia lakukan dengan diberikan uang awal Rp 10 juta untuk masuk ke apartemen ini," jelas Jean.
HR kemudian menyerahkan hasil produksi sabu kepada tersangka lain yakni RP (49) yang berperan sebagai kurir. Ia menyebut, tersangka RP dikendalikan oleh pelaku lain, yakni Y WN Iran dan WNI berinisial Z.