JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut pihak Rumah Sakit (RS) Siloam menghalang-halangi timnya untuk bertemu dengan mantan pacar Mario Dandy Satriyo (20), Anastasia Pretya Amanda (19).
Jaksa menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas (19) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
"Tim dokter jaksa sebelumnya datang ke RS Siloam untuk berkoordinasi dengan tim dokter yang merawat saksi Amanda. Namun, kami tidak bisa bertemu dengan berbagai alasan," ujar salah satu jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas
Padahal, tim dokter dari pihak JPU saat itu datang untuk memastikan kondisi Amanda yang disebut tengah menjalani perawatan akibat batu ginjal. Sebab, Amanda tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Jaksa juga memastikan pihaknya tidak akan mencampuri pengobatan Amanda.
"Padahal, kami sama sekali tidak meminta rekam medis, kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini," tutur jaksa.
Baca juga: Mario Dandy Curi-curi Pandang ke AG di dalam Ruang Sidang
Jaksa menerangkan, rekam medis yang disampaikan pihak Amanda tidak lengkap. Tim dokter JPU menilai, ada beberapa informasi yang belum dicantumkan perihal sakit yang diderita Amanda.
"Alasannya batu ginjal, tetapi kondisinya tidak bisa datang karena under pressure selama 24 hari, jadi tidak sinkron. Kemudian, batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannya berapa besar," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, jika pada akhirnya Amanda tidak bisa hadir sebagai saksi, ada potensi Amanda memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang terdakwa lainnya, AG (15).
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus anak AG di bawah sumpah, sehingga kami mau klarifikasi keterangan itu. Selain itu, semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan, saksi ini sudah tidak mau hadir memberi keterangan, lalu pada saat minggu lalu juga tidak hadir saat dipanggil," beber jaksa.
Adapun Amanda mestinya menjadi saksi dalam persidangan yang digelar pada Selasa (20/6/2023). Namun, Amanda mangkir dengan alasan masih dirawat di rumah sakit akibat penyakit batu ginjal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.