Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Rudolf Tobing Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara...

Kompas.com - 28/06/2023, 08:17 WIB
Xena Olivia,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut terdakwa Rudolf Tobing dengan hukuman 20 tahun penjara, Selasa (27/6/2023).

Rudolf Tobing dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Rizabani alias Icha.

"Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"(Menuntut) dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.

Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Icha

Dalam perkara ini, Rudolf Tobing disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Terisak di tahanan

Usai sidang berakhir di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rudolf Tobing lunglai dan lesu. Ia meneteskan air mata.

“Apa pun keputusannya aku terima,” kata Rudolf saat berbincang dengan Kompas.com di ruang tahanan PN Jakpus.

Sambil menahan tangis, Rudolf menanggapi soal tuntutan jaksa tersebut.

“Cuma sangat berat (untuk diterima), karena kalau dipikir-pikir kan 20 tahun masa yang lama untuk aku enggak ngelihat anak. Belum tentu juga sampai aku keluar, anakku masih mau mengakui aku,” ujar pria satu anak ini.

Baca juga: Terisak saat Dituntut Penjara 20 Tahun, Rudolf Tobing: Sangat Berat, tapi Aku Terima

Saat masih diwawancarai, air mata Rudolf tumpah ketika menyampaikan permintaan maaf untuk keluarga korban dan keluarganya.

“Aku mau bilang sekali lagi, aku minta maaf sama semua orang termasuk keluarga korban. Terutama karena tindakan kebodohan aku yang telah menghilangkan nyawa orang lain,” imbuh Rudolf.

“Untuk keluargaku, istriku, anakku, abang,” isak dia.

Meski begitu, Rudolf meyakini hukuman yang dituntut kepadanya adil untuk kedua belah pihak di mata Tuhan.

“Aku dihukum mati pun enggak pernah adil untuk keluarga korban. Aku dapat hukuman karena sebuah kesalahan, kita tahu Icha meninggal karena kesalahan yang aku buat,” tutur dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com