JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Praktik aborsi di rumah kontrakan tersebut berhasil terbongkar saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.
“Ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga yang baru sekitar satu atau satu bulan setengah mengontrak di tempat ini dan aktivitasnya sangat tertutup,” kata Komarudin kepada awak media di lokasi, Rabu.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Praktik Aborsi di Kemayoran, 7 Orang Ditangkap
Dalam penggerebekan itu, kata Komarudin, sebanyak tujuh orang berhasil ditangkap polisi.
Dari ketujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah pihak yang terlibat dalam praktik aborsi, yakni SN, NA, dan SM.
Sementara itu, empat orang lain yang ditangkap adalah pasien yang baru dan akan melakukan tindakan aborsi, yakni J, AS, RV, dan IT.
Komarudin mengungkapkan, SN yang bertindak sebagai eksekutor aborsi tidak memiliki latar belakang medis.
Baca juga: Eksekutor Aborsi di Kemayoran Tak Berlatar Belakang Medis, tetapi IRT
“Kami amankan SN, seorang wanita yang (berperan) sebagai eksekutor aborsi. Dia hanya ibu rumah tangga dan bukan orang medis,” imbuh dia.
Dalam melangsungkan praktik, SN dibantu oleh NA yang bertugas sebagai penjemput pasien sekaligus asisten rumah. Kemudian, SM bertugas sebagai pengemudi antar-jemput.
“Jadi ini sistemnya antar jemput. Sangat rapi sekali, makanya Pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam,” lanjut Komarudin.
Komarudin mengungkapkan, J, AS, dan RV adalah tiga orang yang baru saja menggugurkan kandungan saat polisi melakukan penggerebekan.
“Saat kami geledah di dalam atau penindakan hukum, ditemukan tiga orang pasien berinisial J, AS, RV, dan IT. Tiga orang baru saja melaksanakan tindakan, sedang beristirahat karena masih pendarahan,” ujarnya.
Baca juga: Gerebek Klinik Aborsi di Kemayoran, Polisi: Ada 3 Orang yang Baru Gugurkan Kandungan
“Satu orang sedang baru mau akan dilakukan,” lanjut dia.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.
“Ya, ini masalah aborsi, termasuk orang-orang yang menyuruh melakukan (terancam pidana),” pungkas Komarudin.
(Penulis: Xena Olivia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala, Fabian Januarius Kuwado).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.