Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Ajukan Pengesahan Pernikahan Beda Agama ke PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 30/06/2023, 16:10 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan pasangan suami istri beda agama yang hendak mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, syarat utamanya adalah pemohon harus menikah terlebih dahulu.

“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah, baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja, tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Setelah permohonan disetujui PN, barulah pasangan suami istri bisa mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil.

Baca juga: Pasangan Beda Agama Ini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PN Jakpus

Sementara itu, pasangan yang tidak mengajukan permohonan ke PN harus memiliki agama yang sama saat mendaftar langsung ke Disdukcapil.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Masnita.

“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. (Jika beda agama), harus disatukan dulu agamanya, baru dia (buat) catatan sipil,” kata Masnita, Jumat (30/6/2023).

“Misalkan mereka enggak mau, ‘Ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katolik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau mengubahnya, ya mereka (mengajukan permohonan) ke PN,” lanjut dia.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama Pasangan Ini

Masnita menjelaskan, pengesahan pasangan beda agama nantinya bergantung pada keputusan dari PN.

“Jadi nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa mengubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” jelas Masnita.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan Kristen-Islam berinisial JEA dan SW pada 12 Juni 2023. Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam, kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis.

“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut dia.

Baca juga: Pernikahannya Ditolak Dukcapil Jakpus, Pasangan Beda Agama Ini Menang di Pengadilan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan mereka pada 5 April 2023. Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum.

Lalu, PN Jakarta Pusat memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com