“Menyatakan bahwa perkawinan antara para pemohon adalah sah menurut hukum. Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” demikian sebagian isi petitum, dikutip Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Daftar Pengadilan Negeri yang Izinkan Nikah Beda Agama
Setelah melalui proses persidangan, hakim mengabulkan sebagian dari permohonan JEA dan SW pada 12 Juni 2023. Antara lain, memberi izin kepada mereka untuk mengesahkan pernikahan ke Sudin Dukcapil.
“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst.
Zulkifli mengatakan, penetapan seperti ini bukan hal yang baru. Sebab, pengadilan lain di Indonesia pernah menetapkan hal yang sama.
“Sebelumnya Mahkamah Agung juga telah memutuskan Putusan MA Nomor 1400 K/PDT/1986. Telah memberikan pertimbangan tentang itu (pernikahan beda agama),” kata Zulkifli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.