Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Ajukan Pengesahan Pernikahan Beda Agama ke PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 30/06/2023, 16:10 WIB
Xena Olivia,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima permohonan pasangan suami istri beda agama yang hendak mendaftarkan pernikahannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Namun, syarat utamanya adalah pemohon harus menikah terlebih dahulu.

“Syarat utamanya harus terlebih dahulu nikah, baru boleh mendaftarkan permohonan ke pengadilan mana saja, tergantung wilayah domisili pemohon,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/6/2023).

Setelah permohonan disetujui PN, barulah pasangan suami istri bisa mendaftarkan pernikahannya ke Disdukcapil.

Baca juga: Pasangan Beda Agama Ini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PN Jakpus

Sementara itu, pasangan yang tidak mengajukan permohonan ke PN harus memiliki agama yang sama saat mendaftar langsung ke Disdukcapil.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Catatan Sipil Sudin Dukcapil Jakarta Pusat Masnita.

“Orang kan arahannya harus satu agama dulu. (Jika beda agama), harus disatukan dulu agamanya, baru dia (buat) catatan sipil,” kata Masnita, Jumat (30/6/2023).

“Misalkan mereka enggak mau, ‘Ah, saya mau tetap di Kartu Keluarga saya Katolik, yang satu Protestan’. Kalau mereka enggak mau mengubahnya, ya mereka (mengajukan permohonan) ke PN,” lanjut dia.

Baca juga: Tok! Hakim PN Jakpus Izinkan Pernikahan Beda Agama Pasangan Ini

Masnita menjelaskan, pengesahan pasangan beda agama nantinya bergantung pada keputusan dari PN.

“Jadi nanti putusan PN, perintah PN yang memerintahkan kami untuk mencatatkan pencatatan sipilnya, tanpa mengubah agamanya sesuai dengan keputusan PN,” jelas Masnita.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pasangan Kristen-Islam berinisial JEA dan SW pada 12 Juni 2023. Sebelumnya, mereka telah menikah pada 3 Maret 2023.

“Ada orang yang telah menikah di gereja antara Kristen dan Islam, kemudian mau mendaftarkan perkawinannya di Dukcapil,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis.

“Terhalang karena tidak ada penetapan pengadilan tentang izin untuk mendaftarkan perkawinannya tersebut. Kemudian, mengajukan permohonan ke PN Jakpus,” lanjut dia.

Baca juga: Pernikahannya Ditolak Dukcapil Jakpus, Pasangan Beda Agama Ini Menang di Pengadilan

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), JEA dan SW mendaftarkan permohonan mereka pada 5 April 2023. Permohonannya, yakni agar pernikahan mereka dianggap sah secara hukum.

Lalu, PN Jakarta Pusat memberikan izin agar mereka dapat mencatat pernikahan beda agama di Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasang Billboard Skincare 'Cerah' di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Pasang Billboard Skincare "Cerah" di Bogor, Bima Arya Akui Terkait Pilkada Jabar

Megapolitan
Dijanjikan Komisi dari 'Like' dan 'Subscribe' Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Dijanjikan Komisi dari "Like" dan "Subscribe" Youtube, Korban Ditipu Rp 800 Juta

Megapolitan
Dua Penipu Modus 'Like' dan 'Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Dua Penipu Modus "Like" dan "Subscribe Youtube Ditangkap, Dikendalikan WNI di Kamboja

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

[POPULER JABODETABEK] Kehadiran Marshel di Pilkada Tangsel Dianggap Muluskan Kemenangan Benyamin Pilar | Akhir Pelarian Ketua Panitia Konser Lentera Festival

Megapolitan
WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan 'Like' dan 'Subscribe' Youtube di Indonesia

WNI di Kamboja Jadi Dalang Penipuan "Like" dan "Subscribe" Youtube di Indonesia

Megapolitan
Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Penolakan Tapera Terus Menggema, Buruh dan Mahasiswa Kompak Gelar Unjuk Rasa

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 28 Juni 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Rombongan Tiga Mobil Sempat Tak Bayar Makan di Resto Depok, Ini Alasannya

Megapolitan
Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Pemkot Jaksel Diminta Tindak Tegas Dua Restoran di Melawai yang Dianggap Sebabkan Kegaduhan

Megapolitan
Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Sejumlah Jalan Jaksel Imbas Pembangunan Drainase

Megapolitan
Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Pemkot Jaksel Sidak Dua Restoran di Melawai yang Dikeluhkan Warga Sebabkan Parkir Liar

Megapolitan
Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Senangnya Laim, Tak Perlu Lagi Timba Air 40 Liter di Sumur Tua Hutan Setiap Hari

Megapolitan
Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Kesaksian Jemaat soal Perselisihan Penggunaan Gereja di Cawang yang Berujung Bentrok

Megapolitan
Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Terkait PPDB di Jakarta, Disdik DKI Diminta Evaluasi Kuota dan Jangkauan Jalur Zonasi

Megapolitan
PPDB 'Online' Diklaim Efektif Cegah Adanya 'Siswa Titipan'

PPDB "Online" Diklaim Efektif Cegah Adanya "Siswa Titipan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com