Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klinik Aborsi di Kemayoran Dibongkar, Polisi: Tersangka Residivis Kasus Serupa

Kompas.com - 30/06/2023, 22:07 WIB
Xena Olivia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang berinisial NA (33) merupakan residivis kasus serupa.

Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin merujuk pada pembongkaran praktik aborsi ilegal di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 2016.

“NA dan SN ini sebelumnya pernah menjadi asisten. NA ini adalah residivis di kasus yang sama. Kita pernah dengar beberapa waktu yang lalu, kasus yang dibongkar di Cikini, itu salah satunya NA,” kata Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/6/2023) malam.

Baca juga: Klinik Aborsi Ilegal di Kemayoran Bisa Raup Hingga Rp 25 Juta Sehari

Dalam menjalankan aksinya di rumah kontrakan Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, NA mengajak seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SN (51).

“NA kenal dengan SN (saat) sama-sama sebagai asisten ataupun yang mencari pasien di klinik (aborsi ilegal) di Bekasi,” sambung dia.

Menurut Komarudin, NA kembali menjalankan praktik aborsi ilegal karena keuntungannya yang luar biasa.

Saat diinterogasi, diketahui bahwa klinik yang buka sejak 15 Mei 2023 itu bisa meraup omzet hingga Rp 25 juta per hari.

Biaya yang dikenakan mencapai Rp 2,5 hingga Rp 8 juta.

Baca juga: Fakta Kasus Praktik Aborsi di Kemayoran: Pelaku Tak Berlatar Belakang Medis, Janin Dibuang ke Kloset

Ditambah, per hari rata-rata ada empat sampai enam orang yang datang untuk menggugurkan kandungan.

“Dari empat pasien yang diperiksa, mereka rata-rata membayar ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 8 juta. Harga ditentukan berdasarkan usia janin,” tutur dia.

Untuk satu pasien, SN mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 dari NA.

“Misalnya sehari ada lima (pasien), NA mendapatkan Rp 2,5 juta,” kata Komarudin.

Atas perbuatan mereka, pelaku terancam pidana Pasal 76C juncto 80 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 77A dan Pasal 346 KUHP.

Baca juga: Terbongkarnya Praktik Aborsi di Kemayoran: Sang Eksekutor Seorang IRT, 3 Orang Baru Gugurkan Kandungan

“Unsur pasalnya yang melakukan, dan yang menyuruh melakukan juga,” tutup dia.

Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik aborsi berkedok unit kontrakan digeruduk polisi, Rabu (28/6/2023).

Kontrakan itu terletak di Jalan Merah Delima Nomor 14, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Hingga saat ini, ada sembilan orang yang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Tersangka utama, yakni SN sebagai eksekutor dan NA selaku orang yang mensosialisasikan dan mencari pasien, sekaligus pengantar jemput.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com