DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Depok menyindir Wali Kota Depok Mohammad Idris karena tidak berkomunikasi dengan partai politik sebelum menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban atribut parpol.
Ketua DPD Golkar Depok Farabi El Fouz menyindir, jangan sampai Idris justru menyambangi pimpinan parpol di Depok saat pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"(Idris) jangan sampai nanti pada saatnya butuh dukungan, ketua-ketua partai disamperin, dimintain dukungan untuk pemilihan. Tapi, setelah selesai, tidak berkomunikasi," urainya melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Spanduk Parpol Dipasang di Pagar Rumah, Kasatpol PP Depok: Asal Dikasih Izin Warga, Silakan
Menurut dia, seharusnya M Idris berkomunikasi terlebih dahulu dengan parpol di Kota Depok sebelum menerbitkan SE itu.
Adanya komunikasi, kata Farabi, bakal meminimalisir respons negatif dari parpol di Kota Depok terhadap SE penertiban tersebut.
"Ini harus digarisbawahi, ajak komunikasilah. Kalau enggak, nanti akhirnya teman-teman partai akan berbicara begitu," lanjutnya.
Baca juga: Idris Terbitkan SE Penertiban Media Promosi, Kasatpol PP Depok: Bukan Hanya untuk Partai
Untuk diketahui, SE penertiban itu tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.