DEPOK, KOMPAS.com - Kasatpol PP Kota Depok menyebutkan, pemasangan spanduk partai politik di pagar properti pribadi diperbolehkan jika diizinkan sang pemilik.
"Asal dikasih izin sama warga yang bersangkutan, silakan. Kalau warganya enggak keberatan, ya silakan," tutur Kepala Satpol PP Kota Depok M Thamrin melalui pesan singkat, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, Thamrin menambahkan, ada ciri-ciri khusus pada spanduk atau sejenisnya yang sudah berizin.
Ciri itu ditandai dengan tanda tangan lunas pajak yang dicap oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok di spanduk.
Baca juga: Idris Terbitkan SE Penertiban Media Promosi, Kasatpol PP Depok: Bukan Hanya untuk Partai
Jika tak ada tanda tangan lunas pajak, spanduk itu tergolong ilegal atau liar.
"Kalau yang berizin itu ada tanda tangan lunas pajaknya dari BKD (Kota Depok)," ucap Thamrin.
Salah satu spanduk yang terpasang di pagar rumah warga adalah spanduk bakal calon anggota DPRD Jawa Barat Elly Farida selaku istri Wali Kota Depok Muhammad Idris.
Spanduk itu terpasang di pagar rumah warga di Jalan Raya Parung Bingung, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Berdasar pantauan Kompas.com, spanduk Elly yang memiliki ukuran sekitar 3 meter x 1 meter ini didominasi warna putih dan oranye.
Foto wajah Elly Farida terpampang di sisi kanan spanduk.
Baca juga: Pemkot Depok Tertibkan Atribut Parpol Tak Berizin, Baliho Kaesang Tak Termasuk
Di foto itu, Elly tampak mengenakan baju dan jilbab berwarna putih. Ada logo PKS di sisi bagian kiri baju Elly.
Sementara itu, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak Selasa (4/7/2023).
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.