Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sengketa Lahan di Perumahan Green Village, Warga Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang

Kompas.com - 06/07/2023, 06:54 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa lahan yang terjadi antara warga Perumahan Green Village, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, dengan pemilik tanah bernama Liem Sian Tjie memasuki babak baru.

Para penghuni perumahan yang dirugikan memastikan akan mengambil langkah hukum untuk mengejar pengembang yang menyerobot lahan milik Liem, saat membangun perumahan.

Ketua RW 07 Kelurahan Perwira, Yunus Efendi, mengatakan, warga yang terdampak ulah pengembang itu kini sudah menggandeng kuasa hukum.

"Saya jelaskan sedikit, dua hari yang lalu warga sudah menandatangi kuasa terhadap kuasa hukumnya," ucap Yunus saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Warga Green Village Pastikan Ambil Langkah Hukum Kejar Pengembang yang Mencaplok Lahan Orang

Yunus mengatakan, besar kemungkinan pihak pengembang akan dilaporkan ke polisi soal penyerobotan yang mereka lakukan dan berdampak ke para penghuni.

"Mereka (kuasa hukum) akan melaporkan pengembang secara pidananya. Untuk ranah hukumnya, biar nanti penasehat hukum yang menyampaikan," ujar Yunus.

Duduk perkara sengketa

Yunus menuturkan, klaster perumahan itu pertama kali dibangun pada 2013 oleh pengembang PT Surya Mitratama Persada (SMP).

Dalam proses pembangunan, diduga terdapat oknum pengembang yang memindahkan patok batas lahan antara milik PT SMP yang akan dibangun perumahan dengan lahan milik Liem Sian Tjie.

Baca juga: Semakin Runyamnya Sengketa Lahan Perumahan Green Village yang Tutup Akses Masuk Usai Pengembang Dikabarkan Hilang

"Dikatakan bahwa ada oknum pengembang yang berinisial J, dengan sengaja memindahkan patok tersebut kurang lebih 3-4 meter," ungkap Yunus.

Seiring berjalannya waktu, pihak keluarga Liem Sian Tjie menggugat pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi atas lahannya seluas 376 meter yang diserobot pengembang.

Pihak Liem pada akhirnya memenangkan gugatan tersebut. Sebagai pemilik lahan yang sah, keluarga Liem mengajukan eksekusi lahan itu ke PN Bekasi.

Pada 20 Juni 2023, lahan itu lalu dieksekusi PN Bekasi yang berujung pada pemagaran tembok beton pada akses jalan sepuluh rumah warga.

Baca juga: Ketua RW Sebut Pengembang Perumahan Green Village di Bekasi Telah Berganti Nama

"Ini diakui dalam surat keputusan pengadilan, ada pemindahan patok yang dilakukan oleh pengembang," ujar Yunus.

Ganggu aktivitas warga

Di belakang tembok beton pembatas terdapat sebuah papan pemberitahuan soal pemilik sah tanah tersebut.

"Pengumuman tanah ini milik Liem Sian Tjie berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) no.3063 yang dikeluarkan dari Kantor BPN Kota Bekasi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum lengkap (inkracht van gewijsde)," demikian kalimat pada papan pemberitahuan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Terlilit Utang Rp 10 Juta, Seorang Pria Nekat Curi 6 Ban Mobil Beserta Peleknya

Megapolitan
Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Ditangkap di Filipina, Gembong Narkoba Buronan BNN Pernah Selundupkan 5 Kg Sabu ke Indonesia

Megapolitan
Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Jukir Liar di Tebet Masih Bandel, Bisa Kena Sanksi Denda atau Kurungan

Megapolitan
Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat 'Video Call' Keluarga Jadi Pertanyaan

Misteri Kematian Pria di Kali Sodong, Wajah Lebam Korban Saat "Video Call" Keluarga Jadi Pertanyaan

Megapolitan
Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar 'Study Tour', DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Sekolah di Depok Masih Dibolehkan Gelar "Study Tour", DPRD Ingatkan soal Lokasi dan Transportasi

Megapolitan
Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Laki-laki yang Ditemukan Tergeletak di Separator Koja Jakut Diduga Tewas karena Sakit

Megapolitan
Tak Larang Sekolah Gelar 'Study Tour', DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Tak Larang Sekolah Gelar "Study Tour", DPRD Depok: Jika Orangtua Tak Setuju, Jangan Dipaksa

Megapolitan
Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Gembong Narkoba yang Ditangkap di Filipina Pernah Tinggal di Lombok

Megapolitan
Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Nestapa Calon Siswa Bintara di Jakbar, Kelingkingnya Nyaris Putus dan Gagal Masuk Polisi akibat Dibegal

Megapolitan
Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Mayat Laki-laki Ditemukan Tergeletak di Separator Jalan di Koja

Megapolitan
Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Sempat Dirazia, Jukir Liar di Minimarket Bungur Raya Kembali Beroperasi

Megapolitan
Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Lansia Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal di Kebon Jeruk, Polisi Selidiki Identitas Pelaku

Megapolitan
Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Gembong Narkoba Asia Buronan BNN Ditangkap di Filipina

Megapolitan
Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Baru Sehari Ditertibkan, Jukir Liar Kembali Terlihat di Minimarket yang Dirazia Dishub Jaksel

Megapolitan
Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Hendak Shalat Subuh di Masjid, Lansia di Kebon Jeruk Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com