JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 23 karyawan perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) mengaku dipaksa berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022.
Angga (31), salah satu pekerja di perusahaan itu berkata, ia bersama 22 rekannya diminta untuk berhenti bekerja oleh perusahaan dengan dalih keputusan secara bersama, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Hal ini membuat pihak perusahaan tidak membayarkan hak-hak yang seharusnya diterima seorang pegawai jika di-PHK.
Baca juga: Perusahaan Retail Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja Tanpa Pesangon
"Awalnya kan terjadi PHK, tapi pihak perusahaan ingin statusnya keputusan secara bersama minta di-PHK. Di surat keterangannya keputusan bersama, jadi kami seperti 'ya saya resign sendiri' tapi dengan perjanjian bersama. Akhirnya karena kami tidak di-PHK, jadi menerima uang seadanya pas pemutusan kerja itu," ujar Angga kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/6/2023).
Sebelum diminta berhenti bekerja, Angga dan rekan-rekannya disebut telah melakukan gratifikasi atau pungutan liar (pungli) terhadap pihak supplier.
Kata Angga, menurut perusahaan, penerimaan gratifikasi terjadi ketika para pekerja yang bersangkutan masih berada di departemen admin atau penerimaan barang dari pihak supplier, sekitar tahun 2011.
Gratifikasi yang dimaksud adalah menerima uang dari sopir supplier pengantar barang.
Ia dan rekan-rekannya mengaku tidak pernah meminta uang dari para supir supplier. Uang atau tips diberikan secara sukarela dari supir dengan nominal Rp 2.000 hingga Rp 5.000.
Ia tidak tahu, tindakan tersebut dikatakan sebagai pungli lantaran tidak ada pemaksaan dan menganggapnya sudah biasa.
"Jadi setiap selesai bongkar mereka kasih tanda terima kasih, Rp 1.000, Rp 2.000 untuk beli es. Itu dipermasalahkan, katanya kami dianggap melakukan pungli oleh perusahaan. Tapi kenyataannya kan kami enggak minta, mereka kasih secara sukarela," jelas rekan Angga bernama Iwan.
Baca juga: Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja
Menanggapi hal ini, pihak perusahaan membenarkan bahwa ada pemutusan hubungan kerja dengan 23 karyawannya di Balaraja, Tangerang.
"Iya betul (pemberhentian), diproses ya, bahwa 23 karyawan tersebut telah melakukan tindakan pelanggaran yang diatur dalam peraturan perusahaan yang diperkuat dengan adanya keterangan saksi," ujar Corporate Affairs Director, Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Namun, perusahaan menyanggah soal dugaan pemaksaan yang disebut sebelumnya.
"Haknya dia lah menyatakan (pemaksaan) itu. Enggak ada perusahaan sebesar kami melakukan pendekatan kepada segelintir karyawan untuk pemberhentian, enggak ada itu. Karyawan kami ratusan ribu, kita enggak sampai berpikir seperti itu," ucap dia lagi
Menurut Solihin, pemutusan hubungan kerja dilakukan atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.
Baca juga: Kegetiran 23 Karyawan Perusahaan Retail: Dituduh Lakukan Gratifikasi sampai Dipaksa Berhenti Bekerja