Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfamart Mengaku Pecat 23 Karyawan karena Diduga Pungli

Kompas.com - 06/07/2023, 08:59 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) disebut memberhentikan 23 karyawan pada November 2022 karena dugaan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak supplier.

Menanggapi hal ini, perwakilan Alfamart membenarkan bahwa ada pemutusan hubungan kerja dengan 23 karyawan karena diduga meminta uang kepada pihak pemasok barang (supplier).

"23 karyawan melakukan tindakan pelanggaran yang paling dasar di perusahaan, yaitu melakukan katakanlah pemintaan uang kepada supplier dan itu sudah dilakukan komunikasi dan ada pernyataan atas hal tersebut," ujar Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart

Namun, Solihin menyanggah soal pemaksaan untuk resign sebagaimana yang disampaikan karyawan itu. Sebab, kata dia, PHK itu dilakukan atas kesepakatan bersama dengan karyawan yang bersangkutan.

"23 karyawan telah sepakat dengan perusahaan untuk melakukan PHK dan mendapat hak akibat PHK sesuai nilai yang telah disepakati dan dituangkan dalam perjanjian PHK," papar Solihin.

Dugaan pungli itu baru terendus sekitar bulan Agustus 2022, saat pihak perusahaan mendapat komplain.

Setelah mendapat laporan, perusahaan melakukan investigasi sesuai laporan tersebut.

"Perusahaan dikomplain oleh orang yang merasa keberatan dimintain seperti itu. Ada aduan. Terus kita diam aja? Dibilang 'pak begini, kok saya dimintain duit?'. Masa perusahaan diam aja?" kata Solihin.

Baca juga: Saat Alfamart Buka Suara soal Pengakuan 23 Karyawan yang Dipaksa Resign karena Pungli...

Dari hasil investigasi, diperoleh fakta bahwa dalam satu hari, seorang karyawan bisa menerima uang hingga Rp 70.000 saat bongkar muat barang.

Menurut Solihin, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan menerima uang tersebut.

"Kalau ada orang tanya 'Pak, saya enggak minta, saya dikasih'. No, kan dia sudah digaji di perusahaan ini," tutur dia.

Dikhawatirkan, tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier.

"Jadi ada komplain atas adanya pungutan biaya bongkar itu, kami dikomplain. Nanti besok-besok supplier enggak mau ngirim barang ke kami karena diminta seperti itu, kami mau dagang apa nanti kalau tetap bertindak seperti itu?" ujar dia.

Oleh karena kesalahan ini terbilang fatal dalam aturan perusahaan, maka tidak ada toleransi dan akan diproses semestinya.

Baca juga: Perusahaan Retail Tuduh Pekerja Lakukan Pungli hingga Paksa Puluhan Karyawan Berhenti Kerja

"Saya rasa perusahaan mana pun tidak memberikan toleransi untuk itu. Itu pastinya. Tetapi kami melakukan dengan prosedur, dengan mendaftarkan di pengadilan hubungan industrial peradilan negeri Serang," tutur Solihin.

Kini, baik ke 23 karyawan maupun pihak perusahaan tengah menunggu hasil sidang mediasi.

"Terakhir 9 Mei perusahaan sudah memenuhi panggilan melalui sidang mediasi Disnaker dan sudah menyiapkan secara detail kronologinya atas perselisihan tersebut melalui mediator. Selanjutnya perusahaan menunggu anjuran yang akan dikeluarkan mediator atas mediasi tersebut. Kami masih menunggu saja," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com