JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan retail multinasional PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) memberhentikan 23 karyawannya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pihak supplier saat bongkar muat barang.
Menurut perwakilan Alfamart, tindakan tersebut merupakan kesalahan fatal yang melanggar aturan dasar perusahaan.
"Ini pelanggaran berat yang sangat-sangat jadi hal yang tidak kami toleransi. Jadi enggak ada istilah, pelanggaran fatal kita masih bermain-main," ujar Corporate Affairs Director Alfamart Solihin saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Disebut Paksa 23 Karyawan Berhenti Kerja, Ini Penjelasan Alfamart
Selain itu, menurut perusahaan, tidak ada alasan untuk membenarkan karyawan bersangkutan menerima "uang masuk".
"Dia sudah mendapatkan gaji, enggak boleh. Jadi kalau ditanya kasus sekarang bisa terjadi, 'Wah saya enggak minta, saya dikasih', apa alasan itu bisa diterima? Enggak boleh ya," tegas Solihin.
Ditambah lagi, kata dia, pihak perusahaan sampai mendapatkan komplain atau aduan atas tindakan pungli karyawan tersebut.
"Indikasi ini tercium, ya pasti ada sesuatu yang mengadulah, yang mengadu ini pasti orang yang merasa berkeberatan. Kan enggak mungkin kalau orang yang memberi enggak berkeberatan, mungkin dia diam saja," ujar Solihin lagi.
Baca juga: Saat Alfamart Buka Suara soal Pengakuan 23 Karyawan yang Dipaksa Resign karena Pungli...
Berdasarkan laporan yang dia terima, dalam sehari satu karyawan yang bersangkutan bisa menerima pungutan hingga Rp 70.000.
"Orang salah siapa pun, kalau ditanya ya enggak ngaku salah. Itu saya sampaikan bahwa kalau ditanya Rp 1.000 Rp 2.000, saya mau menyampaikan bahwa satu hari ada yang menerima Rp 70.000," tutur dia.
Maka itu, jika tidak diusut, dikhawatirkan tindakan tersebut akan memengaruhi pendistribusian barang dari supplier ke depannya.
"Kita nggak mau juga kalau suatu saat pihak supplier berkumpul, 'kita nggak usah kirim barang lah ke Alfamart, kita dimintain duit', coba gimana perasaannya?" tandas Solihin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.