JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum istri sah Bukhori Yusuf, Roberto Sihotang mengatakan, seluruh pernyataan yang dilontarkan mantan istri siri eks politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial MY (34), adalah bohong.
Istri sah Bukhori Yusuf, RKD (53), tidak pernah melihat aksi kekerasan yang dilakukan sang suami terhadap MY.
"Yang dia (MY) bilang dianiaya (Bukhori), disaksikan oleh istri sah (RKD) dan anak-anak, kemudian soal pernikahan siri mereka yang diketahui oleh keluarga, itu sama sekali tidak ada alias bohong," ujar Roberto di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023).
Ia bahkan menegaskan, penganiayaan yang dilakukan Bukhori terhadap MY hanya karangan fiktif mantan istri siri eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
Oleh karena itu, Roberto menilai laporan polisi dengan tuduhan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang saat ini telah dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merupakan laporan palsu.
"Nah kalau ditarik ke unsur pidananya itu (laporan MY) sudah termasuk dalam laporan palsu," kata Roberto.
"Sebab (MY) menyatakan bahwa istri sah dan anak-anaknya ikut menyaksikan adegan penganiayaan yang notabene tidak pernah ada," lanjut dia.
Sebagai informasi, dugaan laporan palsu yang dilayangkan MY kini telah dilaporkan ke aparat kepolisian.
Baca juga: Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT
RKD bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (10/6/2023).
Namun laporan itu kini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Laporan kami sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kami baru tahu sekitar tiga hari lalu," imbuh Roberto.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar perkara awal kasus dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf.
"Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Baca juga: Pengacara Bukhori Yusuf Bantah Kliennya Lakukan KDRT ke Mantan Istri Siri
Kasus tersebut, kata Nurul, saat ini ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) V Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Menurut Nurul, hasil gelar perkara awal memutuskan agar kasusnya dilanjutkan, tetapi masih dalam tahap penyelidikan.