Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

23 Karyawan Alfamart yang Dipaksa "Resign" Tuntut Upah Lembur

Kompas.com - 07/07/2023, 08:59 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perselisihan 23 mantan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) dengan pihak perusahaan terus bergulir.

Setelah mengaku dipaksa untuk berhenti bekerja atau mengundurkan diri oleh pihak perusahaan pada November 2022, kini para mantan karyawan berupaya memperjuangkan hak-hak yang seharusnya mereka dapat saat bekerja di Alfamart dulu, yakni pembayaran upah lembur.

Melalui Serikat Buruh Bangkit (SBB), 22 dari 23 mantan karyawan yang mengaku dipaksa menandatangani perjanjian PHK bersama itu, sedang membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Alfamart Mengaku Pecat 23 Karyawan karena Diduga Pungli

"Jadi kita, yang serikat tuntut adalah hak lembur yang tidak dibayarkan, karena dianggap kita loyalitas kerja aja, 1 jam, 2 jam dianggap perusahaan loyalitas," kata Angga (31), salah satu mantan karyawan bersangkutan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Adapun jumlah upah lembur yang telah mereka hitung bersama SBB mencapai Rp 1,3 miliar untuk 22 mantan karyawan tersebut.

Dengan rata-rata satu pekerja harusnya mendapat upah lembur sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.

Baca juga: PHK 23 Karyawan Terduga Pungli, Alfamart: Tidak Kami Toleransi

"Kemarin kami menghitung, (upah lembur) satu orang sekitar Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Jadi untuk 22 pekerja yang kami wawancara satu per satu dan mengingat-ingat kembali. Itu satu tahun untuk 2022 saja kami hitung bersama mereka," ucap Siti selaku perwakilan SBB yang membantu menangani masalah ini.

Soal tuntutan tersebut, sebelumnya kata Siti, sudah diupayakan jalur mediasi bersama pihak perusahaan.

Namun, tidak ditemukan titik tengah lantaran menurut dia, perusahaan berusaha mengelak dengan menyampaikan berbagai alasan.

Baca juga: PHK 23 Karyawan karena Diduga Pungli, Alfamart: Kami Dapat Komplain dari Supplier

"Itu dikemukakan di sidang terbuka di mediasi, jadi yang masalah lembur saja alasannya berubah-ubah, pertama mengatakan, 'Karena kalian (pekerja) kan sudah mendapat uang jabatan'. Yang kedua, 'Karena kalian tidak ada surat perintah lembur'" ujar Siti.

Padahal, meski tidak mendapat perintah langsung melalui surat lembur, sewaktu bekerja dulu, para karyawan ini diminta agar segera menyelesaikan pekerjaan mereka.

"Ya itu bukan surat perintah lembur tetapi perintah untuk segera menyelesaikan pekerjaan, tidak boleh ada yang tertunda. Berubah-ubah alasannya," jelas Siti.

Belum lagi, kata dia, perusahaan juga membawa-bawa Perpu yang memuat aturan pengecualian pembayaran upah lembur.

"Yang aneh itu, memakai Perpu terus. Padahal pelanggaran lembur itu dari tujuh tahun lalu pelanggarannya. Sebelum Perpu jabatan tertentu tidak dibayar lembur ini muncul," ujar dia.

Situ menduga, ada hak-hak normatif pekerja termasuk hak terkait lembur yang menggunung ini lah, yang membuat perusahaan lebih aman tidak membayarkan kewajibannya.

"Kalau namanya hak mereka, keringat mereka ya itu harus dihitung. Jangan tidak membayar lembur dengan alasan sudah ada uang jabatan lah, tidak ada surat perintah lembur lah.

Mereka kan bekerja nya di lingkup perusahaan, mereka masuk, mereka keluar terdata dengan absensi digital. Ketika mereka telat absensi berjalan. kok bisa mereka lebih berjam-jam tidak dihitung? Artinya ini kan penggelapan hak-hak mereka secara tersistem," kata Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com