JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkapkan kekecewaannya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis pidana penjara seumur hidup kliennya.
Putusan banding vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu dibacakan pada Kamis (6/6/7/203) di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
"Pastilah kecewa. Harapan kami mestinya Pengadilan Tinggi memeriksa fakta-fakta persidangan dengan lebih objektif. Tetapi ternyata putusannya sama saja dengan pengadilan tingkat pertama," ujar Anthony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: My Jenderal Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup...
Anthony kemudian mempertanyakan mengapa memori banding kliennya untuk dibebaskan tak dikabulkan hakim. Padahal, kata dia, Majelis Hakim PT DKI sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.
"Artinya asal-usul barang bukti dalam perkara ini semakin tidak jelas sumbernya. Tapi kok terdakwa justru dihukum, bukannya dibebaskan," papar Anthony.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyebut mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik terkait penukaran sabu via Whatsapp.
Baca juga: PT DKI Ungkap Alasan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa Ditolak
Namun, banding itu akhirnya gugur lantaran Teddy memberikan keterangan berbeda di persidangan. Teddy mengaku ingin menjebak terdakwa lain, yakni Linda Pudjiastuti dalam pusaran peredaran sabu.
"Pertimbangan Majelis Hakim Tinggi yang mengaitkan penukaran sabu dengan tawas dengan perintah menjebak Linda Pudjiastuti itu tidak nyambung sama sekali," ungkap Anthony.
Anthony berdalih, barang bukti yang rencananya digunakan untuk menjebak Linda bersumber dari Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat, bukan barang bukti sitaan Polres Bukittinggi seperti yang didakwakan. Setelah hakim menyatakan banding ditolak, Anthony memastikan bakal mengajukan kasasi.
Baca juga: Gagalnya Teddy Minahasa Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup
"Kami akan ajukan kasasi terhadap putusan banding. Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan dalam persidangan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.