JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku telah menindak sejumlah juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/7/2023).
Penindakan itu dilakukan buntut sejumlah pengunjung Blok M Square yang keberatan harus membayar parkir dua kali, yakni parkir tarif resmi di pintu keluar dan untuk jukir liar.
"Kemaren Rabu dari UP Parkir sendiri sudah melakukan sidak ke sana menangkap jukir liarnya," ungkap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Katanya Sudah Ditangkap, Jukir Liar Masih Terlihat di Blok M Square
Meski telah ditangkap, ternyata masih ada banyak jukir liar yang berkeliaran di kawasan Blok M Square.
Pantauan Kompas.com pada Jumat sore kemarin, sejumlah jukir liar tampak santai bekerja menarik uang parkir dari pengunjung yang membawa kendaraan.
Mereka mengatur sepeda motor, sambil sesekali menarik dan mengeluarkan motor dari deretan parkir. Lembaran uang Rp 2.000 dan Rp 5.000 berada di tangan.
Para jukir ini terpantau beroperasi di depan Circle K, Filosofi Kopi, dan di lahan samping Blok M Square sisi Jalan Melawai.
Mereka beraktivitas seperti biasa, seakan tak ada larangan bagi mereka untuk menarik tarif parkir.
Bernard menegaskan, pengunjung Blok M Square hanya perlu membayar parkir satu kali saja, yakni saat keluar dari portal menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang tertera.
"Pembayaran parkir itu sebenarnya cuma satu, pada saat pintu masuk saja. Saat di lokasi parkirnya sendiri itu tidak ada (pembayaran). Itu hanya oknum-oknum tertentu saja," kata Bernard.
Menurut Bernard, penarikan biaya parkir sebanyak dua kali di satu tempat tidaklah dibenarkan.
Baca juga: Dishub Jaksel Tegaskan Parkir di Kawasan Blok M Square Bayar Satu Kali
Sekalipun ada jukir yang menarik-narik dan mengatur motor seolah membantu pengunjung, mereka tidak boleh diberikan upah.
"Di mana-mana enggak boleh gitu, kalau udah ada penarikan di pintu masuk, apalagi tempat usaha besar gitu kan udah pakai gate otomatis, nah itu kan udah termasuk sewa parkirnya di situ. Kalaupun di dalam ada yang mengatur parkir, dia tidak berhak untuk meminta (uang) parkir lagi," ucap Bernard.
"Seperti narik-narik motor supaya bantuin itu sebenarnya dia udah berharap dapatin upah lagi untuk parkir, udah enggak boleh begitu," sambung dia.
Lebih lanjut, Bernard mempersilakan masyarakat yang menemukan jukir liar di Blok M Square untuk melapor.
Baca juga: Warga Diminta Videokan dan Lapor ke Dishub jika Lihat Jukir Nakal di Blok M Square
Apalagi jika mendapat tindakan yang kurang menyenangkan seperti dimintai ongkos parkir di luar tarif resmi.
"Untuk masyarakat yang menemukan ini bisa memvideokan dan adukan ke saya (Dishub Jakarta Selatan). Kalau perlu (sertakan) titik lokasinya di mana, nanti ditindaklanjuti, saya sounding ke UP parkir," tutur Bernard.
(Penulis: Wasti Samaria Simangungsong | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.