JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku penipuan dengan modus pekerjaan like dan subscribe semakin nekat dalam melancarkan aksinya.
Hal itu sengaja mereka lakukan untuk meyakinkan para korban sampai akhirnya teperdaya.
Panit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ipda Satrio mengatakan, penipu modus pekerjaan like dan subscribe biasa menggunakan platform resmi untuk meyakinkan korbannya.
"Platform yang digunakan untuk penipuan itu platform resmi, seperti Shopee dan sebagainya," ujar Satrio usai acara Diskusi Forum Wartawan Polri, Waspada Kejahatan Siber, di Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).
Baca juga: Waspada, Penipu Modus Like dan Subscribe Pakai Platform Resmi untuk Bohongi Korban
"Seolah-olah tim itu disediakan oleh Shopee yang resmi, padahal tidak," ujar dia.
Korban awalnya diberi tugas untuk memberi like dan subscribe ke salah satu akun media sosial yang ditentukan pelaku. Setelah melakukan itu, korban akan mendapatkan komisi langsung.
Lama kelamaan tugas yang diberikan meningkat menjadi membeli barang di marketplace. Pelaku membagikan daftar barang yang harus segera dibayar oleh korban.
Semakin mahal harga barangnya, semakin besar komisi yang akan diterima korban.
Korban yang selalu mendapatkan komisi dari tugas-tugas sebelumnya menjadi percaya dan terus melakukan tugas tersebut sampai akhirnya mereka tertipu.
Baca juga: Demi Untung Lebih Banyak, Para Penipu Modus Like dan Subscribe Beraksi Sendiri-sendiri
Satrio mengatakan, pelaku penipuan dengan modus like dan subscribe tak saling terkait satu sama lain.
Ia menjelaskan, walaupun terkesan berkelompok dan menipu korban dari daerah yang sama, ternyata para pelaku penipuan berbeda kelompok.
"Saya enggak bisa bilang komplotan ya, karena pasti pelakunya mungkin di daerah itu anggaplah A dan B, tetapi dia tidak terkait satu sama lain," jelas Satrio.
"Walaupun di dalam satu kampung itu sama bermain itu," tambah dia.
Satrio menjelaskan, keuntungan hasil menipu ini tak cukup apabila dibagikan secara berkelompok.
Pelaku diketahui ingin menipu dengan jumlah korban yang banyak dan mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.
Baca juga: Polisi: Kerugian Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe hingga Ratusan Juta Rupiah