Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Jastip Tiket Konser NCT Dream Pakai Uang Korban untuk Beli Barang "Branded"

Kompas.com - 10/07/2023, 19:43 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan, ES (30), penipu bermodus penyedia jasa titip (jastip) tiket konser boy group NCT Dream, menggunakan uang hasil penipuannya untuk membeli barang pribadi.

Barang-barang itu meliputi sepatu, dua tas, dompet, sandal, dan sejumlah barang branded.

"Uangnya untuk kepentingan pribadi pelaku, seperti beli barang-barang. Ini merupakan barang yang dibeli oleh pelaku dengan menggunakan uang hasil penipuan," kata Seala sambil menunjukkan barang sitaan di Mapolsek Pagedangan, Senin (10/7/2023).

Seala berujar, beberapa barang pelaku bermerek Tory Burch, Balenciaga, Everbest, dan Pedro.

Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Jastip Tiket Konser NCT Dream

Pelaku berstatus sebagai pengangguran itu melancarkan aksinya dengan menawarkan tiket konser melalui media sosial.

Melalui unggahan di akun media sosial Instagram dan Twitter pribadinya, ES memperkenalkan dirinya sebagai penyedia jastip.

ES berupaya meyakinkan para korban bahwa dirinya bagian dari tim resmi penjualan tiket konser NCT Dream.

"Jadi pelaku menawarkan jasa, jastip tiket NCT Dream. Pelaku dapat meyakinkan ke korban bahwa pelaku mampu mendapat tiket dengan cara membayar fee," kata Seala.

Baca juga: Kondisi Hotel yang Menutup Akses Rumah Ngadenin di Bekasi, Masih Kosong dan Belum Beroperasi

Setelah korban teperdaya dan membayar sekitar Rp 3,4 juta melalui transfer, ES justru menipu mereka.

Tiket yang dijanjikan itu ternyata tak diterima para korban sampai konser NCT Dream berlangsung di bilangan ICE BSD, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2023.

"Pelaku sudah menjanjikan korban untuk datang ke venue acara di ICE BSD, (tetapi) tidak juga kunjung ada tiketnya," ucap Seala.

Dalam kasus ini, Seala mengatakan, setidaknya ada 19 korban yang telah ditipu ES.

"Korban berjumlah 19 orang, dengan total kerugian kurang lebih Rp 94 juta," ucap dia.

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Warga Cilandak Tangkap Ular Sanca 4,5 Meter yang Bersembunyi di Saluran Air

Megapolitan
Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Dijanjikan Diberi Pekerjaan Usai Ditertibkan, Jukir Minimarket: Jangan Sekadar Bicara, Buktikan!

Megapolitan
Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan 'Study Tour' Harus Dihapus

Soal Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Pengamat Pendidikan : Kegiatan "Study Tour" Harus Dihapus

Megapolitan
FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

FA Nekat Bunuh Pamannya Sendiri di Pamulang karena Sakit Hati Sering Dimarahi

Megapolitan
Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com