Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Mapolres Depok Tak Dengar Kegaduhan Saat Tahanannya Dianiaya hingga Tewas

Kompas.com - 11/07/2023, 15:58 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan berujar, AR (51) tahanan yang tewas dianiaya rekan satu selnya, menempati kamar yang terletak di belakang ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Karena itu, kata Nirwan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok tak mendengar suara gaduh saat AR dianiaya delapan tahanan lainnya.

"Dari (ruang) penjaga memang lumayan jauh karena kamarnya (AR) ada di paling belakang sendiri, kamar tiga itu kamar paling ujung. Kebetulan korban ditempatkan di kamar tiga itu," ungkap Nirwan di Mapolres Metro Depok, Selasa (11/7/2023).

"Jadi, tidak terpantau suara-suara mencurigakan," lanjutnya.

Baca juga: Buntut Tahanan Tewas, Penjaga Rutan Polres Depok Diperiksa Propam Polda Metro

Selain itu, menurut Nirwan, para tahanan di ruang tahanan Mapolres Metro Depok tengah beristirahat saat terjadinya penganiayaan terhadap AR.

Dengan demikian, kondisi ruang tahanan mapolres tergolong berisik saat itu.

Di satu sisi, kamar tempat AR ditahan juga tidak dikunci sehingga tahanan lain bisa memasuki kamar nomor tiga.

"Memang sel-sel itu enggak dikunci, biar mereka (tahanan) bisa bebas melakukan ibadah atau apa," tutur Nirwan.

Ia menambahkan, penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok kini tengah diperiksa Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel

Pemeriksaan ini merupakan buntut tewasnya AR.

"(Penjaga ruang tahanan) diperiksa, itu sudah protap. Kalau ada kejadian di tahanan, yang jaga pasti diperiksa. Itu bidangnya Propam Polda (Metro Jaya)," ucap Nirwan.

Untuk diketahui, AR tewas usai dianiaya delapan rekan satu selnya pada Minggu (9/7/2023).

AR mengalami luka di bagian pantat, dada, serta punggungnya, setelah dianiaya.

Ia dinyatakan tewas di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Jenazah AR kemudian diautopsi di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kedelapan tersangka, MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA, disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com