JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (13/7/2023).
Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Betul ya, Kamis 13 Juli 2023,” kata tim kuasa hukum Rudolf Tobing saat dihubungi Kompas.com, Kamis pagi.
Baca juga: Rudolf Tobing Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Icha
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rudolf akan menjalani sidang putusan di Ruang Oemar Seno Adji 1, Sidang terjadwal pada pukul 13.25 WIB.
Untuk diketahui, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha
"Terdakwa terbukti bersalah dalam tindak pidana dengan disengaja dan direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa.
"Dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan," lanjut dia.
Baca juga: Sesal dan Maaf Rudolf Tobing dalam Lembaran Kertas Bertulisan Tangan...
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Teranyar, Rudolf diberi kesempatan membacakan pledoi yang ditulisnya seorang diri pada sidang Rabu (6/7/2023).
Dalam pledoi bertuliskan tangan itu, Rudolf meminta maaf kepada keluarga korban, istri dan anaknya, serta masyarakat Indonesia.
Baca juga: Istri Rudolf Tobing: Saya Berharap Pertobatan yang Sungguh-sungguh...
Sebagai informasi, Rudolf didakwa membunuh Icha pada 17 Oktober 2022 sore di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino Lantai 18.
Setelah itu, Rudolf membuang jasad Icha ke kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Rudolf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Icha.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Icha merupakan korban dari kecemburuan sosial Rudolf terhadap pertemanan korban dengan seorang pria berinisial H dan wanita berinisial S.
Rudolf, Icha, H, dan S diketahui pernah berada dalam satu lingkaran pertemanan. Namun, terdapat sebuah hal yang membuat hubungan Rudolf dengan H merenggang sampai akhirnya mereka bermusuhan.
Sebelum membunuh, Rudolf juga memaksa Icha untuk mentransfer uang Rp 19,5 juta melalui m-banking dari rekeningnya ke rekening atas nama Christina Martha (istri Rudolf).
Keesokan harinya, Rudolf juga mentransfer Rp 11,2 juta melalui ATM Bank Mandiri dari rekening Icha ke rekening miliknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.