JAKARTA, KOMPAS.com - Pembunuh Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2023).
Sebelumnya, Rudolf Tobing dituntut hukuman 20 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Icha.
Dalam perkara ini, Rudolf disebut terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan kali ini, Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menyatakan Rudolf divonis hukuman 20 tahun penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.
Baca juga: Kakak Korban: Harusnya Rudolf Divonis Mati!
Setelah sidang usai digelar, kakak Icha, Destiawan (43), menangis setelah Rudolf Tobing hanya divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim.
Destiawan mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menegaskan tetap menghargai putusan hakim.
"Sebagai orang biasa, saya kecewa dengan hasil seperti ini, tapi saat ini karena kita ada di negara hukum, saya menghormati apa pun yang sudah diputuskan," kata Destiawan, Kamis.
Baca juga: Rudolf Tobing Divonis 20 Tahun Penjara, Kakak Korban Menangis Kecewa
Destiawan mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai hukuman itu tak setimpal jika dibandingkan dengan peristiwa yang dialami adiknya.
Tak peduli apa alasan Rudolf membunuh Icha, Destiawan berharap setidaknya Rudolf divonis mati atau penjara seumur hidup.
"Dia harusnya mendapatkan sama seperti adik saya, walaupun itu sebenarnya tidak terbayarkan," ujar Destiawan.
Baca juga: Bacakan Pleidoi Tulisannya Sendiri, Rudolf Tobing Minta Maaf ke Keluarga Icha yang Dibunuhnya
Terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, Rudolf Tobing, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Rabu (5/7/2023).
Nota pembelaan itu ditulis tangan di sebuah kertas bergaris berukuran A5 sebanyak dua setengah halaman.
"Melalui pleidoi ini, dari hati yang paling dalam dan disertai penyesalan yang sangat, saya meminta maaf kepada keluarga korban atas tindakan khilaf yang telah saya lakukan yang membuat Icha meninggal dunia," ucap Rudolf.
Rudolf meminta maaf kepada banyak orang melalui nota pembelaan itu atas perbuatannya, termasuk pada istrinya, anak, dan masyarakat Indonesia.
Baca juga: Sesal dan Maaf Rudolf Tobing dalam Lembaran Kertas Bertulisan Tangan...
Rudolf turut memohon kepada hakim agar diberi keringanan masa hukuman. Sebab, Rudolf ingin mendapat kesempatan mendidik anak dan kembali berkumpul dengan keluarga.