Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Cengkareng Ini Unjuk Rasa di Depan Sekolah Usai Anaknya Tersingkir dari PPDB SD Jalur Zonasi

Kompas.com - 15/07/2023, 11:57 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratunnisa (45), warga Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, memilih berunjuk rasa di dekat area SDN Kedaung Kaliangke 14 karena anaknya tersingkir dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.

Padahal, jarak antara rumahnya dengan sekolah hanya 120 meter. Dia menuturkan, aksi unjuk rasa itu dilakukan pada Rabu (12/7/2023) tepat di hari pertama sekolah.

"Saya menangis bilang 'besok saya mau demo depan sekolah'. Samping tembok itu. Enggak mengganggu, kami bikin surat aksi damai itu saya bikin. Belum surat dikirim, intelkam datang ke sini," kata Ratunnisa saat ditemui di kediamannya, Jumat (14/7/2023).

Baca juga: Curhat Orangtua di Cengkareng yang Anaknya Ditolak PPDB, padahal Jarak Sekolah 120 Meter

Kala itu, pihak kepolisian bertanya soal aksi unjuk rasa tersebut. Ratunnisa mengaku hanya ingin penjelasan mengapa anaknya bisa ditolak bersekolah di SDN Kedaung Kaliangke 14.

Tuntutannya, kata dia, agar anaknya bisa mengenyam pendidikan di sekolah tersebut.

"Kalau memang benar mereka memperjuangkan kami, harusnya kepala sekolah manggil kami (menyampaikan) 'oh iya Pak Dinas ini yang di dekat kami ini enggak diterima kan zonasi, bukan umur begitu.' Harusnya kepala sekolah begitu tindakannya," ungkap Ratunnisa.

Sebelumnya, ibu empat anak ini sudah berkirim surat kepada kepada kepala sekolah, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, hingga Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Ia mempertanyakan mengapa anaknya tidak lolos PPDB jalur zonasi.

Kepada Ratunnisa, pihak sekolah menyampaikan, anaknya ditolak karena usia.

Baca juga: Saat Pemda Bertindak Tegas Terhadap Kecurangan PPDB Jalur Zonasi, Pemkot Bogor Coret 208 Siswa

"(Ditolak karena) umur. Iya umurnya ternyata kalah dengan umur anak lain yang mendaftar," terangnya.

Adapun usia sang anak pada saat mendaftar 7 tahun 5 bulan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan usia masuk SD minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.

Tak berselang lama, ia bertemu dengan pihak sekolah hingga Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Cengkareng.

Baca juga: Klarifikasi soal PPDB Zonasi, SMAN 2 Kota Bekasi Tegaskan Tak Bisa Ubah Koordinat Rumah Siswa

Mereka membicarakan penyebab anak Ratunnisa ditolak masuk lewat jalur PPDB zonasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com