JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan perampok berinisial RS (36), MB (37), dan DS (38) memukul kernet truk di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 KM 13, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7/2023) dini hari.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menyampaikan, korban BR (42) dipukul dengan shock breaker motor oleh para pelaku.
"(Yang dipukul) kernet," kata Tedjo melalui pesan singkat, Sabtu.
Dia berujar, mulanya korban AI (37) yang merupakan sopir truk dan BR sedang beristirahat di pinggir jalan di lokasi kejadian. Kala itu, ketiga pelaku menghampiri mereka dan meminta uang senilai Rp 20.000.
Baca juga: Palak Sopir Truk di Tol JORR, Komplotan Perampok Malah Dipukuli hingga Babak Belur
"Saksi-saksi dihampiri oleh para pelaku yang berjumlah tiga orang, yang langsung meminta uang kepada para saksi dengan secara memaksa," jelas Tedjo.
Korban AI dan BR enggan memberikan uang tersebut. Para pelaku lantas berusaha mencabut kunci kendaraan korban, sekaligus berupaya merampas ponsel milik korban sambil memukul BR menggunakan shock breaker motor.
"Pertama (pelaku) minta Rp 20.000, terus merampas dompet, dan meminta handphone (korban)," imbuh dia.
Atas perlakuan itu, korban melakukan perlawanan. Dengan dibantu petugas Patroli Jasa Marga yang melintas di lokasi, korban menghajar para pelaku.
"Saksi berhasil mengamankan satu pelaku. Dua pelaku lainnya kabur melompat dari Tol JORR 2 KM 13, berhasil diamankan oleh warga dan Patroli Polsek Pesanggrahan yang sedang mobile," terang Tedjo.
Baca juga: Taman Tulip Ciracas Kini Dijaga Pamdal, Cegah Remaja Kumpul Rencanakan Tawuran dan Mabuk-mabukan
Pelaku mengalami luka-luka pada bagian kepala dan patah tulang pada bagian kaki akibat terjun dari Tol JORR 2 KM 13. Ketiganya pun dibawa ke RSUD Pesanggrahan.
Menurut Tedjo, tiga pelaku yang ditangkap merupakan komplotan pencuri yang kerap beraksi di sekitaran jalan tol. Kini, satu pelaku telah dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan.
"Yang dua (pelaku lain) masih di RS Polri," kata Tedjo.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.