JAKARTA, KOMPAS.com - Pemuda berinisial MAJ (21) dibawa ke Polsek Gambir karena terlibat tawuran, Minggu (16/7/2023) dini hari.
Adapun dia tepergok membawa senjata tajam (sajam) saat beraksi.
Kanitreskrim Polsek Metro Gambir Kompol Andhika Aris Prasetya mengatakan, MAJ diamankan setelah adanya aduan Kelompok Sadar Masyarakat (Pokdar) Citra Bhayangkara.
"Langsung anggota Citra Bhayangkara quick respond mendatangi lokasi tawuran. Pada saat itu terlihat ada seseorang yang membawa senjata tajam," kata Andhika saat ditemui di Polsek Metro Gambir, Senin (17/7/2023).
Baca juga: Sejumlah Remaja Pelaku Tawuran di Jakarta Pusat Positif Narkotika
Setelah diperiksa, MAJ mengaku keterlibatannya dalam tawuran itu adalah bukan yang pertama kali.
"Sementara, berdasarkan pengakuan sajam itu milik kawannya yang berinisial H," ujar Andhika.
Atas perbuatannya, MAJ terancam pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang Kepemilikan Sajam dengan hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.