JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.
Narkoba ini diedarkan oleh pelaku berinisial RB (36), yang membungkusnya dengan kemasan kopi asal Amerika dan teh asal Tiongkok.
"Diungkapnya tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Modusnya disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).
Penangkapan diawali dengan aduan masyarakat bahwa RB menyalahgunakan narkoba pada Juni 2023.
Baca juga: Dua Kurir Ditangkap Saat Hendak Kirim 92 Kg Ganja ke Jakarta
Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Tersangka RB berhasil ditangkap polisi di Kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).
RB saat itu sedang berada di dalam mobilnya untuk menunggu seseorang. Karena curiga, polisi langsung membongkar mobil milik tersangka saat penangkapan.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam 29 bungkus kopi asal Amerika.
"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu," kata Karyoto.
Baca juga: Ditangkap karena Tawuran Bawa Celurit, Pemuda Ini Juga Positif Sabu
"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambah dia.
Polisi berhasil mengamankan 36 kilogram sabu dalam penangkapan itu. Karyoto yakin ada seseorang yang mengendalikan RB.
Saat ini, kepolisian akan terus memburu jaringan pelaku yang masih berkeliaran.
"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram itu cukup besar," kata Karyoto.
"Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tambah dia.
Baca juga: Pelaku Tawuran Bersajam di Gambir Positif Sabu
Menurut Karyoto, jika dikonversikan dari 36 kilogram barang bukti tersebut, maka polisi berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.
"Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh empat orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," ucap Karyoto.
RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.