JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tampak sepi pada Selasa (18/7/2023).
Rumah anak Presiden Pertama RI Ir Soekarno bakal disita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
Pantauan Kompas.com di lokasi, rumah mewah itu berkelir putih dan dibatasi pagar. Di sisi-sisi rumah tumbuh pepohonan, serta berbagai tanaman hias di area depan hingga belakang.
Tampak beberapa pekerja tengah mengecat dinding, ataupun menyirami tanaman. Sementara itu, di area belakang rumah sejumlah mobil terparkir.
Baca juga: Kalah Gugatan, Rumah Guruh Soekarnoputra di Jaksel Bakal Disita Pengadilan
Tak banyak aktivitas terlihat dari penghuni rumah itu. Salah satu pekerja yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa Guruh sedang tak berada di dalam rumah tersebut.
Dia mengaku tak mengetahui secara pasti dengan siapa Guruh menempati rumah mewahnya itu.
“Dia (Guruh) kan di rumah belakang, kalau yang di depan untuk rapat atau apa. Yang ditempatin area belakang,” katanya saat ditemui di lokasi.
Tak banyak yang diketahui pria asal Jawa Tengah itu. Menurut dia, rumah Guruh kerap digunakan untuk pertemuan dengan sejumlah orang. Dia pun tidak mengetahui soal penyitaan yang akan dilakukan PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Prabowo Batal Kunjungi Guruh Soekarnoputra
“Enggak tahu (soal penyitaan rumah),” ucap dia.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ungkap Djuyamto saat dihubungi Kompas.com.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh. Maka, sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut. Dalam gugatannya, Guruh meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.