DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, jajarannya hanya menertibkan atau menurunkan atribut partai politik yang tidak mengantongi izin.
"Alat peraga kampanye (yang diturunkan) yang tidak berizin, yang bukan reklame ya," ucapnya kepada awak media, Jumat (21/7/2023).
Menurut dia, atribut parpol yang telah mengantongi izin tidak akan diturunkan.
Namun, Idris mengaku kekurangan personel untuk menertibkan atribut partai politik yang tergolong ilegal atau liar.
Akibatnya masih banyak atribut parpol ilegal yang terpampang di Kota Depok.
Baca juga: Masih Ada Atribut Parpol Liar di Depok, Wali Kota Idris: Prajurit Kami Kurang
"Iya (masih banyak atribut parpol liar). Tentara kami, prajurit kami, masih kurang saat ini," ungkapnya.
Idris menyebutkan, dia telah memerintahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait agar secara perlahan menertibkan atribut parpol liar.
Politisi PKS itu juga mengaku telah meminta Satpol PP setingkat kelurahan dan kecamatan untuk turut menertibkan media promosi terkhusus atribut parpol ilegal.
"Saya bilang, (penertiban atribut parpol) terus, sedikit-sedikit saja. Minta tolong juga sama Satpol PP kecamatan dan kelurahan," urainya.
Menurut politisi PKS tersebut, penertiban dilakukan agar jalan-jalan nasional di Kota Depok bersih dari atribut parpol.
Baca juga: Terbitkan SE Penertiban Atribut Parpol di Depok, M Idris: Kepala Daerah Berhak!
Dengan demikian, Kota Depok dinilai bakal lebih indah.
"Makanya saya buat SE supaya kota ini terlihat indah. Utamanya, di jalan-jalan nasional, seperti Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Proklamasi," urai dia.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Depok mengeklaim telah menertibkan media promosi tak berizin dan dipasang di sembarang tempat sejak 4 Juli 2023.
Dari berbagai jenis media promosi, baliho dan spanduk merupakan media promosi yang paling banyak dicopot di Depok.
Pencopotan media promosi ini merupakan tindak lanjut surat edaran (SE) soal penertiban media promosi yang diterbitkan M Idris pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Sepekan Satpol PP Berberes Atribut Parpol, Spanduk Istri M Idris Masih Menempel di Pagar Rumah
SE ini tertuang dalam SE Nomor 300/345-Satpol PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Dalam SE itu, Idris menyatakan setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame, dan sejenisnya, di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.