JAKARTA, KOMPAS.com - Broker dari sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru saja diungkap kepolisian, baru-baru ini, menjaring para korban yang berniat menjual ginjalnya secara sukarela melalui beberapa grup media sosial Facebook.
Hal itu diungkapkan Hanim, salah satu tersangka kasus sindikat jual beli ginjal internasional.
"Setahu saya, broker saya itu cari lewat grup Facebook," kata Hanim kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Hanim mengatakan, grup Facebook itu memang sengaja dibuat khusus oleh broker tersebut.
"Dia membuat beberapa grup Facebook, di antaranya Forum Donor Ginjal Indonesia, kemudian Donor Ginjal Luar Negeri juga," ucap dia.
Baca juga: Polisi Jadi Beking Jual Beli Ginjal, Kompolnas: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Busuk
Melalui grup tersebut, sang broker kemudian mengunggah konten 'Dibutuhkan donor ginjal" dengan berbagai syarat untuk menjaring para penderma.
Setelah itu, para perderma secara sadar mengirimkan pesan atas ketertarikannya untuk mendonorkan ginjalnya melalui broker tersebut.
Untuk diketahui, Hanim merupakan salah satu tersangka dari 12 orang yang ditangkap polisi karena sindikat jual beli ginjal Internasional.
Dalam perannya, Hanim merupakan koordinator atau pengendali semua kegiatan jual beli ginjal dari Indonesia di Kamboja.
Hanim juga mengatur pembiayaan akomodasi dan operasional calon penderma ginjal.
Baca juga: Polisi Gagal Selamatkan Korban Jual Beli Ginjal di Kamboja: Birokrasinya Sulit
Ia diketahui menerima uang hasil penjualan ginjal korban dari rumah sakit dan memberikan kompensasi kepada korban.
Polisi sendiri telah menangkap total 12 orang tersangka penjualan ginjal dengan sindikat internasional.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor. Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (20/7/2023).
"Kemudian koordinator Indonesia atas nama Septian. Kemudian khusus yang melayani, menghubungkan Kamboja dengan rumah sakit, menjemput calon pendonor, ini sudah ditangkap juga. Ini sudah kami kejar ke Kamboja. Kami tangkap atas nama Lukman," kata Hengki.
Baca juga: 122 WNI Jual Ginjal ke Kamboja Secara Sukarela, Tak Ada Paksaan dari Sindikat
Ia menambahkan, pelaku yang berperan mengurus paspor dan segala macam akomodasinya juga telah ditangkap.
Dari 12 orang tersebut, ada satu orang anggota Polri berinisial Aipda M dan satu oknum petugas imigrasi.
Terkhusus Aipda M, kata Hengki, yang bersangkutan memiliki peran agar para sindikat tidak terlacak.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung atau tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," jelas Hengki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.