JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengeklaim selalu mematuhi peraturan yang berlaku dalam penyusunan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin sebagai bantan atas putusan bersalah dari majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Diketahui, Jakpro dinyatakan terbukti bersekongkol dengan dua perusahaan, untuk menentukan pemenang dalam proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM).
"Jakpro selalu patuh pada peraturan perundangan yang berlaku. Demikian juga dalam menyusun aturan internal untuk pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa," ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (22/7/2023).
Baca juga: Jakpro Nyatakan Banding Putusan KPPU soal Pengaturan Pemenang Tender Revitalisasi TIM
"Jakpro selalu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," sambungnya.
Atas dasar itu, Iwan menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Majelis KPPU. Saat ini, tim legal Jakpro tengah menyiapkan sejumlah hal yang dibutuhkan untuk menempuh langkah tersebut.
"Saat ini bersama tim legal, kami sedang menyiapkan untuk menempuh tahapan selanjutnya yaitu proses banding," kata Iwan.
Bersamaan dengan itu, Iwan menegaskan bakal melakukan pembenahan di internal perusahaan.
"Kami juga terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan sistem, proses bisnis, maupun SOP, dengan melihat rencana dan bisnis plan Jakpro kedepannya," kata Iwan.
"Hal ini demi memitigasi potensi-potensi risiko pada masa yang akan datang," pungkasnya.
Sebelumnya, KPPU menyatakan, PT Jakpro terbukti bersalah dalam kasus persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Taman Ismail Marzuki (TIM).
BUMD DKI Jakarta itu terbukti bersekongkol dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Baca juga: KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol dengan 2 Perusahaan dalam Revitalisasi TIM
Ketiga perusahaan itu dinyatakan bersalah karena melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"(Tiga perusahaan itu) terbukti bersalah dalam Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Proyek Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III," ujar Majelis Komisi KPPU lewat keterangannya, dikutip Jumat (20/7/2023).
Akibat pelanggaran tersebut, majelis komisi menjatuhkan sanksi denda Rp 16,8 miliar untuk PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.