JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23), So Kasander dan Metty Kapantow, divonis penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada Metty dan 3,5 tahun untuk sang suami, So Kasander.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Metty Kapantow dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun di ruang sidang.
"Terdakwa So Kasander dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.
Baca juga: Kecewa Majikan yang Siksa Anaknya Dituntut 4 Tahun, Ayah ART: Penyiksaan Melebihi PKI, Kok Bisa!
Adapun hakim menjatuhkan vonis 4 tahun kepada Metty dan So Kasamder selama 3,5 tahun karena kedua terbukti terbukti melakukan kekerasan kepada Siti.
Sementara itu, enam pembantu rumah tangga (PRT) yang turut menganiaya Siti juga dituntut dengan hukuman serupa.
"Terdakwa Evi 4 tahun penjara dan terdakwa Sutriyah, Indah Yanti, Pebriana, Saodah, dan Pariyah masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara," ungkap hakim.
Baca juga: Majikan Penganiaya ART di Jaksel Dituntut 4 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Menyesal dan Sudah Lansia
Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Siti Khotimah (23), perempuan asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan saat merantau ke Jakarta.
Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu dianiaya oleh majikannya, anak majikannya, dan beberapa rekan kerjanya.
Peristiwa yang terjadi sejak September hingga Desember 2022 itu baru diketahui setelah Siti Khotimah pulang ke kampung halamannya.
Baca juga: Alasan Majikan Aniaya ART Asal Pemalang: Suka Mencuri dan Fitnah Suami Selingkuh
Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga. Mengetahui kejadian yang menimpa Siti Khotimah, keluarga pun langsung melapor ke Polres Pemalang dan diteruskan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Siti Khotimah baru bekerja kurang lebih 7 bulan di apartemen kawasan Simprug, Jakarta Selatan yang dihuni majikannya.
Pada bulan kelima, Siti mulai mendapatkan kekerasan dan hukuman oleh sang majikan.
Bahkan, dia kerap mendapatkan tindakan tidak manusiawi di tempat kerja. Ratna menjelaskan bahwa korban diborgol dan dipaksa tidur di kandang anjing oleh sang majikan layaknya hewan peliharaan.
"Jadi diborgol di kandang anjing. Pas kami cek memang ada anjing di sana," kata Ratna.
Tak sampai di situ, korban juga kerap dipukuli, bahkan disiram air panas oleh "tuan dan nyonya" yang membayar jasanya. Tindakan keji itu dilakukan bersama-sama lima ART lain yang merupakan rekan kerja korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.