Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecemburuan Pria di Tambun, Ajak Teman Bacok Pemuda yang Sering "Chatting" dengan Mantan Istri

Kompas.com - 25/07/2023, 10:20 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Seorang pemuda dibacok saat tengah duduk di bengkel bilangan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban berinisial AS (22) saat itu sedang asyik menongkrong di depan bengkel. Tiga pria tiba-tiba datang lalu membacoknya menggunakan senjata tajam.

Korban yang dibacok menggunakan pedang pendek terluka di bagian kepala. Dia terkapar di depan bengkel, lalu meminta pertolongan warga sekitar.

Baca juga: Korban Pembacokan di Tambun Derita Luka Robek di Kepala

AS lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polsek Tambun. Pelaku akhirnya berhasil diringkus beserta barang bukti.

Dua pelaku ditangkap

Dua dari tiga pelaku telah ditangkap. Kedua pelaku berinisial MR (22) dan FL (27).

Polisi menyita satu unit motor hijau, satu bilah pelat besi menyerupai pedang panjang, dan pedang pendek dari tangan kedua pelaku.

"Untuk pelaku pertama, MR, diamankan dalam waktu 1x24 jam. Kemudian untuk FL, 3x24 jam setelah kejadian. Ditangkap di rumah temannya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolsek Tambun, Senin (24/7/2023).

Baca juga: Dua dari Tiga Pembacok Pemuda di Tambun Ditangkap, Satu Masih Buron

Satu pelaku lainnya, yakni AH, yang merencanakan aksi pembacokan terhadap korban masih dalam pencarian polisi.

"AH masih pencarian, tapi identitas sudah diketahui semua," ujar Twedi.

Motif cemburu

AH mengajak kedua temannya untuk membacok AS karena cemburu kepada korban yang berkomunikasi dengan mantan istrinya atau chatting.

"AH ini adalah pelaku yang merencanakan dan melukai korban, sekaligus mengajak pelaku-pelaku lain melakukan tindak pidana pengeroyokan ini," tutur Twedi.

"Pelaku ini merasa cemburu, emosi, kemudian mengajak FL dan MR tadi untuk melukai korban," sambung dia.

Baca juga: Pria Bacok Pemuda di Tambun Bekasi, Cemburu Mantan Istri Chat Korban

MR dan AH disangkakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, FL yang turut serta membantu perbuatan AH dan MR dikenai Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Peran masing-masing

Dalam menjalankan aksi kriminalnya, ketiga pelaku memiliki tugas masing-masing. MR berperan melukai korban dengan senjata tajam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Minta Penertiban Juru Parkir Liar Dilakukan secara Manusiawi, Heru Budi: Jangan Sampai Meresahkan Masyarakat

Megapolitan
Tabrak Separator 'Busway' di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Tabrak Separator "Busway" di Buncit, Pengemudi: Ngantuk Habis Antar Katering ke MK

Megapolitan
Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Pemkot Depok Janji Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang

Megapolitan
Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Dibawa ke Pamulang untuk Kerja, FA Malah Tega Bunuh Pamannya

Megapolitan
Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Dishub DKI Bentuk Tim Gabungan untuk Tertibkan Parkir Liar

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Pegawai Minimarket di Palmerah Akui Banyak Pelanggan yang Protes karena Bayar Parkir

Megapolitan
Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Dituduh Sering Tebar Ranjau, Tukang Tambal Ban di MT Haryono Diusir Warga

Megapolitan
Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator 'Busway'

Lalu Lintas di Buncit Sempat Macet Imbas Mobil Tabrak Separator "Busway"

Megapolitan
Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Polisi Tangkap Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor

Megapolitan
Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Oknum Jukir Liar Getok Harga Rp 150.000 di Masjid Istiqlal, Kadishub: Sudah Ditindak Polisi

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Buang Jasad Korban Pakai Motor

Megapolitan
Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com