JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Bobby Joseph yang tertangkap karena kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis diketahui hanya mengeluarkan ratusan ribu tiap kali memesan barang haram tersebut.
Informasi itu didapatkan oleh polisi usai memeriksa dan menetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka.
"Untuk gramnya tidak pasti (setiap membeli). Cuma dia mengaku, kadang dia membeli dengan Rp 100.000, Rp 300.000," jelas Kasat Reserse Narkoba Mapolres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy kepada wartawan, Selasa (25/7/2023).
Ardhy menyebut, tersangka memesan barang haram itu selalu lewat media sosial dengan sistem "tempel".
Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Konsumsi Tembakau Sintetis, Polisi: Ada Masalah Keluarga
Dari sistem jual-beli tersebut, kata Ardhy, baik pembeli dan pengedar, tidak akan saling ketemu dan pembeli pun hanya perlu mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.
Bobby pun diketahui telah memesan narkoba itu sejak tahun 2020-2023 dengan total pemesanan sebanyak 10 kali. Narkoba itu dipesan oleh Bobby untuk dirinya sendiri.
Jeratan masalah keluarga yang menghantui Bobby membuat dirinya kembali terjebak narkoba.
"Dia (Bobby Joseph) memang lagi ada masalah keluarga. Mungkin dia stress. Dia juga menyampaikan kepada saya tadi, dia lagi ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat," ucap Ardhy.
Baca juga: Suara Bergetar, Bobby Joseph Minta Maaf karena 2 Kali Terjerat Narkoba, Janji Tak Ulangi Lagi
Artis peran itu kini terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsiber pasal 123 ayat 1 (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, aktor sinetron Bobby Joseph kembali ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.
"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," imbuh Ardhy, Senin (24/7/2023) kemarin.
Adapun ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Penangkapan pertama terjadi pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.