Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Bergetar, Bobby Joseph Minta Maaf karena 2 Kali Terjerat Narkoba, Janji Tak Ulangi Lagi

Kompas.com - 25/07/2023, 13:03 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Bobby Joseph menyampaikan permintaan maaf secara terbuka usai ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis.

Permintaan maaf itu ia sampaikan di depan wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf, khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby.

Dengan suara sedikit bergetar, Bobby berjanji tidak mengulangi perbuatannya untuk yang ketiga kali.

"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulangi lagi," ujar dia.

Baca juga: Bobby Joseph Sudah 10 Kali Pesan Tembakau Sintetis lewat Instagram sejak 2020

Tak hanya meminta maaf, figur publik itu juga mengimbau kerabat dan masyarakat luas agar tidak terjebak narkoba.

"Saya juga mau mengimbau kepada teman-teman lain, baik yang saya kenal atau yang tidak kenal, untuk menjauhi narkoba. Jangan pernah menyentuhnya, karena sangat sulit untuk keluar dari sini (jerat narkoba)," ucap Bobby.

Bobby Joseph sendiri telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 0,46 gram. Ia ditangkap di wilayah Cinere, Depok, pada Jumat (21/7/2023).

"Barang tersebut didapatkan dari salah satu akun Instagram yang setelah dilakukan penyelidikan mendalam, bahwa pelaku mendapatkan narkoba sintetis ini dari tahun 2020 dan sudah memesan sebanyak 10 kali," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Polisi: Aktor Bobby Joseph Sembunyikan Tembakau Sintetis di Bawah Kasur

Adapun jual-beli barang haram itu dilakukan dengan sistem "tempel".

"Pelaku memesan dengan cara melalui kontak media sosial, kemudian barang tersebut diletakkan di suatu tempat oleh pengedarnya," kata Ardhy.

Ardhy menuturkan, pembeli dan pengedar tidak bertemu langsung. Pembeli tinggal mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.

"Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang," tutur Ardhy.

Baca juga: 2 Kali Artis Bobby Joseph Diciduk Terkait Narkoba: Pertama Sabu, Kini Tembakau Sintetis

Ardhy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsiber Pasal 123 ayat 1(a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Sebagai informasi, Bobby Joseph ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat. Polisi menyita barang terlarang berupa tembakau sintetis seberat 0,46 gram.

"Barang bukti tembakau sintetis sudah dilakukan proses cek lab dan positif tembakau sintetis," kata Ardhy, Senin (24/7/2023).

Ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada 2021. Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangan Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

LPSK Dorong Pemenuhan Akomodasi Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan, Termasuk Perlindungan

Megapolitan
Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Pemkot Jakbar Imbau Warga dengan Ekonomi Mampu Tak Beli Elpiji 3 Kg

Megapolitan
Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Jasad Wanita di Selokan Jalan Juanda Bekasi, Korban Telah Hilang Selama 4 Hari

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Jasad Perempuan Ditemukan di Selokan Bekasi, Polisi: Sempat Terlihat Sempoyongan

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Rubicon Mario Dandy Belum Juga Laku di Lelang meski Harganya Telah Dikorting

Megapolitan
Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Remaja Perempuan Direkam Ibu Saat Bersetubuh dengan Pacar, KPAI Pastikan Korban Diberi Perlindungan

Megapolitan
Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com