BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, Wowon Erawan, Solihin, dan Dede Solehudin menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan satu saksi, yakni dokter RSUD Bantargebang bernama Nanang Agung Permadi.
Nanang adalah dokter jaga yang menangani saat korban pembunuhan Wowon dibawa ke RSUD Bantargebang pada 12 Januari 2023 pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Sidang Wowon CS di PN Bekasi, Hadirkan Saksi Karyawan Toko Tempat Terdakwa Beli Racun Tikus
Para korban itu Ai Maimunah (40), NR (5), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17), dan Muhammad Dede Solehudin (34).
"Saya dokter jaga, ada pasien datang ke rumah sakit. Saya tangani di IGD," ujar Nanang dalam sidang di PN Kota Bekasi, Selasa.
Nanang menuturkan, ia menangani tiga dari lima pasien yang diantar ke IGD. Namun, pada saat itu, Nanang tidak mengetahui identitas ketiganya.
"Kalau namanya kan saya enggak tahu. Cuma seingat saya cewek satu, cowok dua, pokoknya ada yang anak-anak," ujar dia.
Ketika ditanya hakim soal usia ketiga pasien, Nanang hanya memperkirakan usianya dari perawakan pasien saat itu.
Baca juga: Sakit Hati Karena Kerap Dimarahi Istri Picu Wowon Bantai Keluarganya
"Yang cewek usia berapa?" tanya Ketua Hakim Suparna.
"(Yang perempuan) 30 sampai 40 tahunan, karena waktu itu enggak ada identitas. (Yang remaja) jumlah dua orang," ujar Nanang.
Nanang lalu menjelaskan kondisi ketiga pasien yang ditanganinya. Semua datang dalam kondisi mulut berbusa.
"Yang pertama kan perempuan, dia kehilangan kesadaran, napasnya cepat, mulutnya berbusa, yang cowok juga begitu, kondisinya hidup cuma benar-benar menurun," papar dia.
Nanang menyebut satu korban remaja meninggal dunia tak lama setelah tiba di rumah sakit. Kemudian, korban perempuan juga meninggal setelah kondisinya kritis.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Wowon dkk, Terkuaknya Detik-detik Pembunuhan Keluarga di Bekasi...
Pada akhirnya, ketiga pasien yang ditanganinya itu meninggal dunia.
Wowon dkk didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Muhamad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muis.