BEKASI, KOMPAS.com - Hakim Ketua Suparna meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan anak Wowon dan Ai Maimunah yang masih balita, NR (5), sebagai saksi dalam persidangan.
Hal itu disampaikan Suparna usai dokter RSUD Bantargebang memberikan kesaksiannya dalam sidang Wowon cs di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Selasa (25/7/2023).
Menurut Suparna, NR dapat memberikan kesaksikan dalam kasus ayahnya. Sebab, NR berada di tempat kejadian perkara.
"(Anak kecil) Ada saat kejadian bahkan setelah korban bergelimpangan (setelah diracun)," kata Suparna dalam persidangan.
Baca juga: Mulut Korban Berbusa dan Napas Cepat, Dokter Langsung Curiga Anak-Istri Wowon Keracunan
Selain itu, NR juga melihat ibunya mengalami kejang-kejang usai menenggak kopi beracun yang telah disiapkan Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.
"Kata Pak RT dan sebagainya (anak kecil) itu kan ada di situ, mondar-mandir di situ, lihat ibunya kejang-kejang dan sebagainya," kata Suparna.
Mengingat usia NR yang masih balita, Suparna meminta JPU memberikan pendampingan terhadap saksi.
"Tapi yang jelas tetap harus diperhatikan kepentingan anak, pendamping kalau memang harus dihadirkan harus ada pendampingnya," ujar dia.
Baca juga: Kondisi Korban yang Diracun Wowon dkk Saat Tiba di RS, Mulut Berbusa dan Hilang Kesadaran
"Kira-kira bisa dihadirkan atau tidak?" tanya Suparna.
Jaksa Penuntut Umum Omar Syarif Hidayat menjawab permintaan Hakim Ketua Suparna.
"Insya Allah Yang Mulia," ucap Omar Syarif.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Wowon cs akan digelar kembali pada Selasa pekan depan (1/8/2023).
Untuk diketahui, NR adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi beracun.
Adapun pada sidang perdana Selasa (4/7/2023), Jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), Muhammad Riswandi (17).
Baca juga: Sakit Hati Karena Kerap Dimarahi Istri Picu Wowon Bantai Keluarganya