TANGERANG, KOMPAS.com - Narkoba seberat 6.166 gram atau 6,1 kilogram diselundupkan di dalam paket yang berisi spare part bekas. Paket itu dibawa dari Ivory Coast, Pantai Gading menuju Bekasi, Jawa Barat.
Penyelundupan itu gagal setelah petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta curiga dengan paket tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, paket tersebut ditujukan kepada penerima berinisial SA.
Baca juga: Saat Heru Budi Pastikan Lanjutkan Program Warisan Anies...
"Petugas yang menaruh kecurigaan pada rongga dua spare part bekas tersebut, kemudian melakukan pembongkaran dan mendapati enam buah bungkusan berisi serbuk kristal bening pada masing-masing spare part," ungkap Gatot dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Total ada 12 bungkus sabu dengan berat 6.166 gram.
"Serbuk kristal tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif methamphetamine atau sabu," imbuh dia.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Unit Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Menurut Gatot, modus penyelundupan ini disebut dengan false concealment. Barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan narkoba.
Baca juga: Pompa Diperbaiki Usai 3 Bulan Krisis Air Bersih, Warga Rusun Petamburan Antre Sambil Bawa Ember
“Modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif, seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus ke depannya," papar Gatot.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.