JAKARTA, KOMPAS.com - MIK (21), pelaku pembacokan seorang hansip bernama Nasip (56) di Jalan Kalisari III, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (16/7/2023), ternyata adalah seorang residivis.
"Kami sampaikan juga, pelaku adalah residivis. Ini (pembacokan hansip) adalah kasus yang kelima," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata di Polsek Pasar Rebo, Rabu (26/7/2023).
Berdasarkan catatan yang diperoleh pihak kepolisian, kasus pertama yang dilakukan MIK terjadi pada 14 Agustus 2019.
Ia pernah diproses hukum dalam kasus pencurian motor atau curanmor. Ia divonis satu tahun empat bulan dan mendekam di Lapas Cipinang.
Baca juga: Usai Ronda, Hansip di Kalisari Jaktim Dibacok Anggota Geng Motor
Kasus kedua juga sama, yakni curanmor. Namun, MIK berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Laporan ketiga terkait narkoba pada 2022, lalu keempat terkait senjata tajam (sajam) pada 2023. Dan ini (pembacokan hansip) yang kelima," Leo berujar.
Dalam kasus pembacokan terhadap Nasip, Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo berhasil menangkap MIK di Jalan Lintas Sumatra, Sumatra Barat pada 22 Juli 2023.
Proses penangkapan membutuhkan waktu karena MIK melarikan diri ke berbagai tempat di luar Pulau Jawa usai membacok Nasip.
MIK lebih sering berpindah-pindah tempat di Pulau Sumatra untuk mengecoh anggota Unit Reskrim Polsek Pasar Rebo yang mengejarnya.
"Pelaku ini berpindah-pindah tempat. Ke Jambi, menuju Pekanbaru, lalu ditemukan di Sumatra Barat. Cukup melelahkan, tapi alhamdulillah (kami) sudah berupaya (melakukan penangkapan)," ucap Leo.
Baca juga: Pembacok Hansip di Kalisari Jaktim Ditangkap Saat Kabur ke Sumbar
Atas perbuatannya, MIK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup baju yang digunakan Nasip saat penusukan, satu unit sepeda motor, rekaman CCTV, dan sebilah senjata tajam jenis celurit.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik adalah telah memeriksa saksi, menangkap tersangka, dan saat ini melakukan penahanan (di Polsek Pasar Rebo)," ujar Leo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.