TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) batal memberikan perlindungan terhadap TM, istri hamil yang dianiaya suaminya, Budyanto Dhauhari, di Serpong, Tangerang Selatan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya tak memberikan perlindungan lantaran TM mengaku belum memerlukan hal itu.
Keterangan itu didapatkan Tim LPSK ketika berkunjung ke rumah TM untuk keperluan asesmen pada Selasa (25/7/2023).
"Sebelumnya permohonan diajukan oleh bapak korban. Namun, korban menyampaikan belum memerlukan perlindungan dari LPSK," kata Edwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Ancaman Hukuman Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diperberat
Di samping itu, TM mengaku sudah cukup mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangerang Selatan.
"Korban bilang sudah mendapat pendampingan dari P2TP2A," kata Edwin.
Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum TM, istri hamil yang dianiaya suami di Serpong Utara, Tangerang Selatan, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (21/7/2023).
Ia hendak mengajukan permintaan perlindungan terhadap kliennya kepada LPSK.
"Saat ini kami lagi buat pelaporan ke LPSK dan lagi mau diperiksa dulu," kata Kuasa hukum TM, Muhamad Rizki Firdaus saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong Masih Alami Trauma Berat
Rizki mengungkapkan, alasan meminta perlindungan itu lantaran suami TM bernama Budyanto Djauhari alias BD (38) diduga mengancam keluarga korban.
"(Lapor ke LPSK) karena ada dugaan ancaman melalui pesan suara ke pelapor (ayah korban) berupa pembunuhan," ucap Rizki.
Adapun Budyanto sempat mengancam menghabisi keluarga korban setelah menganiaya istrinya yang sedang hamil.
Ancaman itu disampaikan Budyanto melalui pesan suara aplikasi WhatsApp kepada korban, setelah pelaku dibawa warga setempat ke Mapolres Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Akhir Pelarian Suami Aniaya Istri Hamil di Serpong, Kabur Berpindah Tempat dan Akui Kesalahan
"Iya, dia (BD) mau bantai keluarga saya, satu persatu katanya dia mau bantai. Itu saya enggak terima," kata ayah korban bernama Marjali (55) saat ditemui wartawan di kedimaan pasutri itu di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Jelumpang, Serpong Utara, Jumat (14/7/2023).
Saat diwawancara wartawan, Marjali menunjukkan ancaman Budyanto melalui pesan suara tersebut.
Ia mengaku pesan suara itu dikirimkan oleh putrinya, TM.
"Kalau begini caranya, mohon maaf bukan lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu persatu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," bunyi pesan suara ancaman dari BD terhadap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.