DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memeriksa lebih dari 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok 2020.
Kasi Intelijen Kejari Depok M Arief Ubaidillah berujar, para saksi terdiri dari anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok tingkat kecamatan hingga Bawaslu Cianjur.
"Ada dari anggota Bawaslu Kota Depok tingkat kecamatan, bendahara dan mantan kepala sekretariat Bawaslu Kota Depok. Kebanyakan Bawaslu tingkat Kota Depok," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (28/7/2023).
"Termasuk juga dilakukan pemanggilan dari pihak Bawaslu Cianjur," lanjut dia.
Baca juga: Kejaksaan Kejar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Menurut dia, saat memeriksa para saksi, Kejari Kota Depok fokus menanyakan penggunaan dan pengelolaan dana hibah Pilkada Kota Depok 2020.
Dana hibah Pilkada Kota Depok 2020 itu senilai Rp 15 miliar.
"Kami fokusnya terkait penggunaan dan pengelolaan dana hibah (saat memeriksa para saksi)," tutur dia.
Namun, Ubaidillah belum mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.
Kejari Kota Depok masih akan memanggil saksi lain dalam penyidikan kasus tersebut.
"Akan ada, di dalam proses penyidikan ini, akan ada dipanggil beberapa pihak-pihak (lain)," ucap dia.
Baca juga: Kejaksaan: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Depok Naik ke Tahap Penyidikan
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Depok menemukan dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok tahun 2020 senilai Rp 15 miliar.
Unsur pidana ditemukan usai Kejari Kota Depok menyelidiki secara komprehensif.
Kemudian, kejaksaan menemukan bukti awal unsur pidana dalam penggunaan dana hibah Pilkada Depok 2020.
Berdasarkan bukti awal tersebut, Kejari Kota Depok meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Ubaidillah menambahkan, dana senilai Rp 15 miliar dihibahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok pada 2020.
Bawaslu Kota Depok kemudian mengawasi pengelolaan dana hibah Rp 15 miliar untuk Pilkada Kota Depok 2020 tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Temukan Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pilkada Depok 2020
Namun, Ubaidillah belum bisa mengungkapkan identitas atau peran pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana tersebut.
Untuk diketahui, saat Pilkada Kota Depok 2020, pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono menang sebagai wali kota-wakil wali kota Depok.
Mereka mengalahkan pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.