TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangerang Selatan meminta pemerintah kota (Pemkot) menertibkan alat peraga sosialisasi (APS), salah satunya spanduk calon anggota legislatif yang bertebaran di mana-mana.
Permintaan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menyusul banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan APS itu karena mengganggu estetika perkotaan.
"Kami sempat mendapat komplain dari masyarakat, cuma memang ini bukan ranah kami, tapi ranahnya pemkot," kata Acep usai menghadiri rapat koordinasi Forkopimda di Serpong, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Wali Kota Depok Tegaskan Hanya Atribut Parpol Tak Berizin yang Ditertibkan
Kendati demikian, kata Acep, permintaan penertiban APS itu sudah disampaikan ke Pemkot Tangerang Selatan, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Tadi sudah saya sampaikan juga agar Dinas LH dan trantib Satpol PP untuk menertibkan APS. (Penertiban) Itu memang bukan wilayah kami, kecuali sudah masuk masa kampanye," ujar dia.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan Mohamad Muksin menyebutkan alat peraga sosialisasi yang terpasang itu bukan milik partai politik, melainkan punya pribadi calon legislatif.
Baca juga: Masih Ada Atribut Parpol Liar di Depok, Wali Kota Idris: Prajurit Kami Kurang
Untuk itu, Satpol PP terlebih dahulu mengumpulkan ketua partai politik untuk membicarakan hal tersebut.
"Nanti kami kumpulin dulu ketua-ketua parpolnya," ucap Muksin.
"Pimpinan partai politik (nanti) diarahkan untuk mencopot atau melarang calon anggota legislatifnya memasang alat peraga sosialisasi," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.