JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menggeledah dua perusahaan swasta terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang, dan jasa di anak usaha Telkom Group, Kamis (27/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dugaan praktik korupsi senilai lebih dari Rp 200 miliar. Dua perusahaan swasta yang diperiksa yakni PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia.
"Dua-duanya itu (perusahaan) swasta, dan tindakan itu dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang tindak pidananya," ungkap Iwan saat ditemui di Kejari Jakarta Barat, Jumat (28/7/2023).
Baca juga: Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Rp 200 Miliar di Anak Usaha Telkom
"Nanti ke depan untuk menemukan tersangkanya, begitu," imbuh dia.
Iwan mengaku belum bisa merinci siapa saja pihak yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum ada. Saya pikir teman-teman bersabar nanti akan kami kasih informasi lebih lanjut," kata Iwan.
Lebih jauh dia menyatakan pengadaan barang dan jasa terjadi pada 2017. Kini, pihak kejaksaan masih melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi itu.
"Karena ini masih penyidikan umum, jadi nanti akan kami kabari lebih lanjut lagi," papar Iwan.
Sebelumnya diberitakan, Tim Intelijen dan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat melakukan penggeledahan dua perusahaan swasta yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: 2 Perusahaan Swasta Digeledah Kejaksaan Berkait Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom
"Dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang di anak usaha Telkom, yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," jelas Iwan dalam keterangannya, Jumat.
Penggeledahan, lanjut dia, sebagaimana tertera pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Petugas pun menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita, dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," tuturnya.
Dia berkata, penggeledahan di dua perusahaan swasta tersebut turut disaksikan Lurah, sekretaris Lurah dan Ketua RT setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.