JAKARTA, KOMPAS.com - Sindikat pencuri kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung menutupi motor curian dengan menumpuknya beserta peralatan rumah tangga dalam truk pengangkut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, ini dilakukan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Motor disembunyikan di dalam bak truk dengan ditumpuk karung dan peralatan rumah tangga seperti kasur, lemari, kursi dan ember-ember plastik. Kemudian ditutupi terpal warna oranye," jelas Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku
Modus itu terendus petugas Polsek Tambora yang menemukan truk berpelat BE di pinggir Jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (29/7/2023).
Ketika truk dihampiri, sang sopir langsung menyalakan mesin lalu melaju ke arah Tangerang. Petugas yang curiga lantas mengikuti truk yang mengarah ke dalam Tol Tangerang menuju Merak.
"Bak truk tersebut ditutupi oleh terpal berwarna oranye, secara kasat mata di dalamnya berisi karung dan peralatan rumah tangga," ungkap Syahduddi.
Namun, saat petugas mengecek, di dalamnya tersembunyi delapan sepeda motor hasil curian.
Kepada polisi, sopir berinisial AAN (31) dan kernetnya, AP (23), mengaku akan mengangkut motor ke Lampung Tengah.
Baca juga: Sindikat Asal Lampung Gasak Motor di Tangerang hingga Bogor, Ini Peran Para Pelaku
Dari keterangan AAN dan AP, penyidik menangkap satu penadah utama serta tiga eksekutor pencuri motor. Polisi juga menyita 10 sepeda motor hasil curian lainnya.
"Sehingga total tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Tambora sebanyak enam orang dengan peran yang berbeda. Dan total 18 unit sepeda motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," papar dia.
Kata dia, petugas menangkap enam pelaku curanmor berinisial AAN (31), AP (23), U (46), E (30), AM (27), dan S (19). Sedangkan tujuh orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku mengirim sepeda motor hasil curian dua kali dalam sebulan. Mereka bisa mengirim 8-12 motor dalam satu kali pengiriman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 481 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.