BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang bertempat di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, akan ditutup total karena izin legalitasnya tidak ada.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan, perusahaan bernama PT. TSI telah memenuhi pemanggilan untuk memeriksa izin legalitas perusahaan.
"Itu kami sudah melakukan pemanggilan, terus pihak pengacaranya datang, setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Perusahaan tutup total sampai nanti secara legalitas ada," kata Karto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).
Karto menuturkan, pihak perusahaan juga telah membuat pernyataan bahwa PT. TSI tidak akan menjalankan kegiatan perekrutan.
Baca juga: Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol
"Bukannya bodong, (izin) legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total," kata dia.
Karto menjelaskan, PT. TSI bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja selama hampir satu tahun belakangan.
Perusahaan tersebut akan dipidanakan apabila kedapatan kembali melakukan kegiatan sebelum izin legalitasnya ada.
"Setahun, tapi yang jelas, terkait kegiatannya sampai hari ini dinyatakan tutup. Bikin pernyataan bahwa kegiatan hari ini sudah tutup, apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan," jelasnya.
Meski perusahaan telah ditutup, Karno menuturkan, pihaknya tidak akan menyegel ruko yang beralamat di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu.
Baca juga: Hilang Jejak Penipuan Berkedok Loker di Ruko Bekasi, padahal Modusnya Sudah Jadi Rahasia Umum
Belajar dari permasalahan PT. TSI, Karto berharap ke depannya masyarakat dapat lebih berhati-hati melamar pekerjaan.
"Saya berharap kepada masyarakat Kota Bekasi hati-hati apabila ada penyedia jasa dan penyaluran tenaga kerja di cek terlebih dahulu legalitasnya," ucap dia.
Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.
Pasalnya, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka sebagai penyalur atau perekrutan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.