Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Legalitas Tak Ada, Perusahaan di Ruko Bekasi Akan Ditutup Total

Kompas.com - 01/08/2023, 14:51 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Perusahaan yang bertempat di ruko kawasan Grand Galaxy, Kota Bekasi, akan ditutup total karena izin legalitasnya tidak ada.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto mengatakan, perusahaan bernama PT. TSI telah memenuhi pemanggilan untuk memeriksa izin legalitas perusahaan.

"Itu kami sudah melakukan pemanggilan, terus pihak pengacaranya datang, setelah melakukan pemanggilan hari itu juga tutup. Perusahaan tutup total sampai nanti secara legalitas ada," kata Karto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Karto menuturkan, pihak perusahaan juga telah membuat pernyataan bahwa PT. TSI tidak akan menjalankan kegiatan perekrutan.

Baca juga: Perusahaan di Ruko Bekasi Bantah Sekap Pencari Kerja yang Minta Bantuan Ojol

"Bukannya bodong, (izin) legalitasnya itu tidak ada. Jadi dia buat pernyataan bahwa kegiatan itu sudah tutup total," kata dia.

Karto menjelaskan, PT. TSI bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja selama hampir satu tahun belakangan.

Perusahaan tersebut akan dipidanakan apabila kedapatan kembali melakukan kegiatan sebelum izin legalitasnya ada.

"Setahun, tapi yang jelas, terkait kegiatannya sampai hari ini dinyatakan tutup. Bikin pernyataan bahwa kegiatan hari ini sudah tutup, apabila dikemudian hari ada kegiatan akan dipidanakan," jelasnya.

Meski perusahaan telah ditutup, Karno menuturkan, pihaknya tidak akan menyegel ruko yang beralamat di Grand Galaxy No 83 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi itu.

Baca juga: Hilang Jejak Penipuan Berkedok Loker di Ruko Bekasi, padahal Modusnya Sudah Jadi Rahasia Umum

Belajar dari permasalahan PT. TSI, Karto berharap ke depannya masyarakat dapat lebih berhati-hati melamar pekerjaan.

"Saya berharap kepada masyarakat Kota Bekasi hati-hati apabila ada penyedia jasa dan penyaluran tenaga kerja di cek terlebih dahulu legalitasnya," ucap dia.

Sebelumnya, Disnaker Kota Bekasi telah melayangkan surat teguran kepada PT. TSI dari Kepala Dinas Tenaga Kerja nomor :560/1498/Disnaker.Patnaker tanggal 28 Juli 2023 hal: Teguran.

Pasalnya, PT. TSI belum memperpanjang izin operasionalnya untuk menjalankan usaha mereka sebagai penyalur atau perekrutan pekerja ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com