BEKASI, KOMPAS.com - Dokter forensik mengungkapkan adanya kerusakan pada selaput lendir dan dinding bagian dalam kerongkongan korban pembunuhan berantai Wowon dan komplotannya di Bekasi.
Dua dokter forensik dari RS Polri Kramatjati, Farah Primadani Kaurow dan Arfiani Ika, dihadirkan dalam sidang Wowon dkk di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Farah mengotopsi jenazah Ai Maimunah (40). Sementara Arfiani mengotopsi Ridwan Abdul Muiz (23) dan Muhammad Riswandi (17).
Baca juga: Dokter Forensik Temukan Zat Pestisida dan Kafein dalam Lambung Korban Pembunuhan Wowon dkk
"Iya dari kerongkongan itu rusak, selaput lendir itu, dinding bagian dalam sesuai gambaran ada senyawa kimia yang sifatnya merusak saluran," ujar Farah saat ditemui usai sidang, Senin (1/8/2023).
Farah menuturkan, berdasarkan hasil otopsi, penyebab kematian dari tiga korban karena racun pestisida atau zat aldicarp.
Sebab, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan yang berakibat fatal dalam tubuh ketiga korban.
"Iya (karena racun), untuk jenazah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, memang ada kekerasan tapi memang itu tidak bersifat fatal," kata Farah.
Kematian ketiga korban diperkuat dari hasil temuan otopsi, yakni ditemukan zat pestisida dan kandungan kafein dalam lambung Ai Maimunah, Muhammad Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz.
Baca juga: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Korban Pembunuhan Wowon Cs, Ada Tanda-tanda Kekurangan Oksigen
"Memang hasil lapornya dan kafein, kafein senyawa normal yang ada di kopi ya, jadi bisa diminum bercampur dengan kopi itu bisa," ujar dia.
Sebagai informasi, jaksa Omar Syarif Hidayat telah membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa Wowon, Solihin dan Dede tekait pembunuhan berencana.
Tiga terdakwa diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, Muhammad Riswandi.
Diketahui, pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para korban di Bekasi diracun karena mengetahui penipuan dan pembunuhan yang sebelumnya dilakukan Wowon, Dede, dan Solihin di Cianjur.
Baca juga: Mulut Korban Berbusa dan Napas Cepat, Dokter Langsung Curiga Anak-Istri Wowon Keracunan
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.