TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menargetkan penyusunan surat dakwaan Budyanto Djauhari (38), tersangka penganiayaan istri yang hamil berinisial TM, bakal rampung tak lebih dari 20 hari.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Hasbullah mengatakan, jaksa penuntut umum sebisa mungkin menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dalam waktu dekat.
Hal itu agar bisa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang sehingga Budyanto bisa segera diadili.
Baca juga: Tersangka dan Bukti Diserahkan ke Kejaksaan, Suami yang Aniaya Istri Hamil Akan Disidang
"Mudah-mudahan, kami si targetnya sebelum 20 hari itu bisa limpahkan ke pengadilan," kata Hasbullah saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Kendati begitu, Hasbullah tidak bisa memastikan berapa lama proses penyusunan surat dakwaan itu rampung.
Surat dakwaan harus selesai disusun kurang dari 20 hari karena terkait masa penahanan Budyanto oleh Kejari Tangsel di Lapas Pemuda Kelas II Tangerang.
"Untuk saat ini mudah-mudahan tidak memperpanjang, sehingga dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan," ucap dia.
Baca juga: LPSK Batal Beri Perlindungan kepada Istri Hamil yang Dianiaya Suami di Serpong
Budyanto menganiaya istrinya TM di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Penganiayaan itu sempat dipergoki warga dan Budyanto pun langsung diseret ke kantor polisi.
Namun, Budyanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu hanya dikenakan wajib lapor.
Belakangan, Budyanto ditangkap di sebuah apartemen daerah Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/7/2023) dini hari.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihaknya memutuskan menangkap Budyanto karena tak kooperatif dalam proses penyelidikan dalam kasus yang menjeratnya.
Baca juga: Ancaman Hukuman Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong Diperberat
Selain itu, tersangka juga sempat mengancam korban dan keluarganya.
Di sisi lain, Galih menyebutkan, pihaknya juga telah memperoleh hasil visum korban dari Rumah Sakit Hermina, BSD, Serpong.
"Di mana, dalam keterangan surat visum tersebut yang diterangkan ahli kedokteran RS tersebut bahwa terhadap luka-luka korban dalam kategori yang menimbulkan penyakit atau halangan dalam melakukan aktivitas pekerjaan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari," ucap Galih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.