TANGERANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 34.222 ekor benih lobster yang hendak dikirim ke Singapura.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi pengiriman baby lobster melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (28/7/2023).
Petugas kemudian menganalisis serta mendalami data keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Sabu ke Indonesia, WN Kenya Sengaja Tinggalkan Koper di Bandara
Dari hasil penelusuran, petugas mencurigai penumpang berinisial DP (25) yang hendak berangkat ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta.
"Tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra unit barang bawaan bagasi yang dibawa oleh DP karena koper miliknya yang berisikan benih lobster," kata Gatot saat konferensi pers di kantornya, Rabu (2/8/2023).
Di dalam koper DP, ada 36 bungkusan berisi 34.222 benih lobster.
"Rinciannya, enam bungkus berisi 4.222 benih lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisi 30.000 benih lobster jenis pasir," ucap dia.
Berdasarkan pengakuannya, DP mendapatkan benih lobster tersebut dari seseorang berinisial M. Ia dijanjikan upah Rp 10 juta setelah menyeludupkan barang ke Singapura.
"Diperintahkan untuk membawa barang ya ke Singapura dengan iming-iming imbalan kurang lebih Rp 10 juta," ujar Gatot.
Atas perbuatannya, DP langsung ditangkap dan ditahan di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Dia dijerat Pasal 102 A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
"Ancaman hukuman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah," imbuh Gatot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.